Terhubung Server di China, Bareskrim Ringkus 22 Tersangka Judi Online di 4 Kota

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:13 WIB
Terhubung Server di China, Bareskrim Ringkus 22 Tersangka Judi Online di 4 Kota
Ilustrasi penangkapan. [Antara]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online jaringan internasional.

Adapun, sindikat ini berada di sejumlah kota besar Indonesia, namun terhubung dengan server yang berada di China dan Kamboja.

Total, petugas meringkus 22 tersangka. Puluhan orang tersebut merupakan para pengelola server dan operator situs judi daring.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan dalam aksinya para tersangka mengelola situs tanjung899.com dan akasia899.com. Dua domain utama ini, digunakan untuk memancing korban judi online.

“Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi dengan dukungan server luar negeri, bekerja sama dengan agen-agen di China dan Kamboja,” ucap Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Sindikat ini menggunakan wilayah strategis, pertama di sebuah rumah di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor. Kemudian, ada dua rumah di Pondok Melati, Bekasi; selanjutnya dua rumah di Villa Tangerang Regency, Pasar Kemis, Tangerang; serta lokasi tambahan di Denpasar, Bali.

Sejumlah lokasi tersebut digunakan sebagai pusat operasi, serta pengiriman promosi judi online lewat WhatsApp siaran.

Dalam operasinya, pelaku memanfaatkan ribuan kartu perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal untuk mengaktifkan akun WhatsApp.

Dalam sehari, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirim ribuan pesan siaran berisi ajakan bermain judi online dengan iming-iming deposit mudah dan penarikan cepat.

Para pelaku juga saling bertukar data nomor HP dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, untuk bekerja sama dengan jaringan yang berada di luar negeri.

Dalam menampung hasil kejahatan, sindikat ini menyamarkan rekening menggunakan nama orang lain, dan menggunakan transaksi mata uang kripto, sebelum akhirnya dicairkan melalui payment gateway ke rekening rupiah.

“Dalam satu tahun, keuntungan dari aktivitas ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 354 ponsel yang digunakan untuk menyebarkan promosi judol, lima buah buku tabungan, dan berbagai perangkat elektronik untuk menjalan aksi kejahatan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara; UU ITE Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 43, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar; dan UU TPPU, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri: Terkoneksi Server China dan Kamboja

Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Polri: Terkoneksi Server China dan Kamboja

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:05 WIB

Dikabulkan Bareskrim: Lisa Mariana, Bayi dan Ridwan Kamil akan Tes DNA di RSCM

Dikabulkan Bareskrim: Lisa Mariana, Bayi dan Ridwan Kamil akan Tes DNA di RSCM

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 22:08 WIB

Diperiksa Bareskrim: Lisa Mariana Ungkap Bersama Ridwan Kamil 3 Hari 2 Malam di Hotel

Diperiksa Bareskrim: Lisa Mariana Ungkap Bersama Ridwan Kamil 3 Hari 2 Malam di Hotel

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 21:27 WIB

Diduga Curangi Konsumen, Satgas Pangan Polri Periksa 25 Pemilik Merek Beras yang Diduga Dioplos

Diduga Curangi Konsumen, Satgas Pangan Polri Periksa 25 Pemilik Merek Beras yang Diduga Dioplos

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:39 WIB

Terkini

Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang

Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:38 WIB

Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono

Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:37 WIB

Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta

Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:36 WIB

Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan

Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:33 WIB

Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:29 WIB

Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta

Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:22 WIB

Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul

Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:21 WIB

Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate

Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:20 WIB

Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi

Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:13 WIB

Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog

Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:10 WIB