Pede Bakal Divonis Bebas, Pengacara: Kami Bawa Pulang Hasto ke Kandang Banteng

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:10 WIB
Pede Bakal Divonis Bebas, Pengacara: Kami Bawa Pulang Hasto ke Kandang Banteng
Pede Bakal Divonis Bebas, Pengacara: Kami Bawa Pulang Hasto ke Kandang Banteng

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menyebut kliennya akan kembali ke kandang banteng saat putusan dibacakan hakim pada Jumat (25/7/2025) mendatang.

Hal itu dia sampaikan usai sidang pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan.

Adapun pulang ke kandang banteng yang dimaksud Patra ialah hakim akan membebaskan Hasto dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kami bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih," kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dia mengaku optimistis lantaran fakta persidangan yang telah berlangsung dianggap tidak bisa membuktikan dakwaan jaksa.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dea)

"Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? 15 saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto," tegas Patra.

Hal yang sama juga terjadi pada alat bukti surat maupun keterangan ahli. Menurut Patra, tidak satu pun yang mendukung tuduhan terhadap Hasto.

“Bahkan, ahli yang diajukan oleh penuntut umum malah mendukung dalil dari tim penasihat hukum. Apa misalnya? Ahli bahasa menyampaikan, kalau ada kalimat, kalau ada kata-kata, maka maknanya harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," ucap Patra.

Terlebih, lanjut dia, adanya bukti petunjuk yang dianggap tidak sah secara hukum sehingga tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.

baca juga

“Alat bukti petunjuk, baik rekaman, baik percakapan, adalah alat bukti hasil sadapan yang ilegal. Tidak sah. Karenanya tidak boleh digunakan, tidak boleh dimuat dalam pertimbangan majelis hakim," tandas Patra.

Dituntut 7 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Drama Ijazah Jokowi Memanas! Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Beathor PDIP karena Ngaku Diperas

Drama Ijazah Jokowi Memanas! Eks Wamendes Paiman Raharjo Polisikan Beathor PDIP karena Ngaku Diperas

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:19 WIB

Puji Sofian Effendi Meski Cabut Ucapan soal Jokowi, Rismon Akui Ancaman: Harga yang Harus Dibayar!

Puji Sofian Effendi Meski Cabut Ucapan soal Jokowi, Rismon Akui Ancaman: Harga yang Harus Dibayar!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:29 WIB

Curiga Ada Tekanan Besar usai Bongkar Dosa Jokowi, Rismon Bela Sofian Effendi: Jangan Cibir Beliau!

Curiga Ada Tekanan Besar usai Bongkar Dosa Jokowi, Rismon Bela Sofian Effendi: Jangan Cibir Beliau!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:11 WIB

Ferdinand PDIP Olok-olok Logo Baru PSI: Gajah Itu Gemuk, Lemot, Bisa Diseruduk Banteng!

Ferdinand PDIP Olok-olok Logo Baru PSI: Gajah Itu Gemuk, Lemot, Bisa Diseruduk Banteng!

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 17:13 WIB

Blak-blakan Sindir Kadernya Penjilat, Ferdinand PDIP Tertawai Logo Baru PSI: Benar-benar Kocak!

Blak-blakan Sindir Kadernya Penjilat, Ferdinand PDIP Tertawai Logo Baru PSI: Benar-benar Kocak!

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 15:32 WIB

Terkini

Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamine di Belawan Sudah Dipantau Aparat Sejak Agustus

Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamine di Belawan Sudah Dipantau Aparat Sejak Agustus

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:56 WIB

AFC Dukung Infantino Kembali Pimpin FIFA, Padahal Sempat Berseteru soal Proyek Rp71,8 Triliun

AFC Dukung Infantino Kembali Pimpin FIFA, Padahal Sempat Berseteru soal Proyek Rp71,8 Triliun

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Instruksikan Bersih-bersih Total

Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Instruksikan Bersih-bersih Total

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:54 WIB

Nobar Film Bapak Paling Jujur, Anies Baswedan Bicara soal Integritas hingga Sentilan Politik

Nobar Film Bapak Paling Jujur, Anies Baswedan Bicara soal Integritas hingga Sentilan Politik

Entertainment | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:53 WIB

WNI Doyan Shopping Bisa Dapat Fasilitas Bebas Pajak Mulai 1 November, Syaratnya Belanja di Jepang

WNI Doyan Shopping Bisa Dapat Fasilitas Bebas Pajak Mulai 1 November, Syaratnya Belanja di Jepang

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Biaya Nikah Makin Mahal, Mau Sah Harus Wah?

Biaya Nikah Makin Mahal, Mau Sah Harus Wah?

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Saham PTSN Terbang 24 Persen di Tengah Wacana Bagi-bagi HP Gratis oleh Pemerintah

Saham PTSN Terbang 24 Persen di Tengah Wacana Bagi-bagi HP Gratis oleh Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:49 WIB

Kronologis Siswa SMA Serang Guru dengan Kampak: Disaksikan Publik Lewat Live Facebook

Kronologis Siswa SMA Serang Guru dengan Kampak: Disaksikan Publik Lewat Live Facebook

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Harga Rp20 M tapi Cepat Rusak! Dugaan Korupsi Mesin Pengolah Sampah Pemkab Lombok Diusut Kejati

Harga Rp20 M tapi Cepat Rusak! Dugaan Korupsi Mesin Pengolah Sampah Pemkab Lombok Diusut Kejati

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:47 WIB

Lebih dari Sekadar Penunjuk Waktu, Jam Tangan Edisi Khusus Ini Dirancang Jadi Simbol Prestasi

Lebih dari Sekadar Penunjuk Waktu, Jam Tangan Edisi Khusus Ini Dirancang Jadi Simbol Prestasi

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 15:45 WIB

×