Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat

Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:22 WIB
Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang tidak berhak melakukannya.

Jaksa menegaskan bahwa untuk mengendalikan harga dan ketersediaan, Tom Lembong seharusnya menunjuk BUMN.

Namun, ia justru memberikan penugasan kepada sejumlah koperasi hingga menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Kerja sama ini diduga telah mengatur harga jual di atas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dari total kerugian keseluruhan Rp 578,1 miliar menurut audit BPKP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI