Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:22 WIB
Tom Lembong 4,5 Tahun di Bui! Hakim: Lebih Pilih Ekonomi Kapitalis daripada Kesejahteraan Rakyat
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara hingga Rp 515 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (18/7/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, Tom Lembong juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti kurungan selama 6 bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara.

Antara Kapitalisme dan Keadilan Sosial

Dalam pertimbangannya, majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan hukuman Tom Lembong. Salah satu yang paling menonjol adalah penilaian bahwa kebijakannya selama menjabat tidak sejalan dengan sistem ekonomi Pancasila.

Hakim Anggota Alfis Setiawan menyatakan bahwa Tom Lembong disebut mengedepankan ekonomi kapitalis.

"Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Alfis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Hakim menilai Tom Lembong telah gagal menjalankan tugasnya untuk menjaga stabilitas harga gula nasional. Kebijakannya dianggap tidak akuntabel dan mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir. Hal ini terbukti dari harga gula yang tetap melambung selama masa jabatannya.

baca juga

“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram,” papar Hakim Alfis, menggarisbawahi kegagalan kebijakan terdakwa.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan tidak menikmati secara pribadi hasil korupsi tersebut.

"Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara,” tambah hakim.

Izin Impor untuk Swasta, Bukan BUMN

Kasus ini berpusat pada kebijakan Tom Lembong pada periode 2015-2016.

Menurut jaksa, ia secara melawan hukum memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang tidak berhak melakukannya.

Jaksa menegaskan bahwa untuk mengendalikan harga dan ketersediaan, Tom Lembong seharusnya menunjuk BUMN.

Namun, ia justru memberikan penugasan kepada sejumlah koperasi hingga menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.

Kerja sama ini diduga telah mengatur harga jual di atas Harga Patokan Petani (HPP).

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar dari total kerugian keseluruhan Rp 578,1 miliar menurut audit BPKP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Putusan Hakim Janggal: Mengabaikan Wewenang Saya!

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sebut Putusan Hakim Janggal: Mengabaikan Wewenang Saya!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:01 WIB

Tom Lembong Rugikan Rp515,4 M, Kenapa Jaksa Juga Ikut Pikir-pikir untuk Banding?

Tom Lembong Rugikan Rp515,4 M, Kenapa Jaksa Juga Ikut Pikir-pikir untuk Banding?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:48 WIB

Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin

Kecewa Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Soroti 4 Poin

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 20:46 WIB

Terkini

Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Surakarta | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:02 WIB

Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan

Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:01 WIB

BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital

BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital

Sumbar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:57 WIB

BRI Wellness Experience Perkuat Gaya Hidup Sehat Lewat Kolaborasi Dengan Plataran Indonesia

BRI Wellness Experience Perkuat Gaya Hidup Sehat Lewat Kolaborasi Dengan Plataran Indonesia

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:52 WIB

Spanyol Punya Cara Sendiri Redam Lionel Messi, Luis de la Fuente Tolak Man-to-Man Marking

Spanyol Punya Cara Sendiri Redam Lionel Messi, Luis de la Fuente Tolak Man-to-Man Marking

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:50 WIB

BRI Hadirkan Pengalaman Wellness Seru yang Padukan Alam, Komunitas, dan Teknologi

BRI Hadirkan Pengalaman Wellness Seru yang Padukan Alam, Komunitas, dan Teknologi

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:48 WIB

BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota

BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota

Jakarta | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:44 WIB

Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience

Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience

Malang | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:39 WIB

BRI Wellness Experience Angkat Potensi Sports and Wellness Tourism Indonesia

BRI Wellness Experience Angkat Potensi Sports and Wellness Tourism Indonesia

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:35 WIB

Bahlil Ungkap Alasan IAS Jadi Calon Tunggal, Sekaligus Singgung Appi yang Absen

Bahlil Ungkap Alasan IAS Jadi Calon Tunggal, Sekaligus Singgung Appi yang Absen

Sulsel | Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:31 WIB

×