Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar melakukan diskriminasi dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Kabar ini beredar lantaran KPK memanggil Eks Ketua DPRD Kusnadi yang kini berstatus sebagai tersangka ,untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang menjadi saksi dalam kasus ini di Kantor BPKP Jawa Timur.
“Penyidik itu melakukan atau membuat surat panggilan di tanggal 13 Juni, kemudian di tanggal 17 yang bersangkutan atau Khofifah itu mengirimkan surat untuk permintaan dilakukannya reschedule di tanggal 24. Nah, KPK menjadwalkannya di tanggal 20,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Saat itu, Khofifah menyampaikan alasan tidak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran harus menghadiri wisuda anaknya di luar negeri.
“Dari proses waktu itu kemudian ada komunikasi dengan pihak penyidik gitu, di tanggal 24 penyidik sendiri sudah ada jadwal lain, tidak bisa untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Artinya bahwa sebenarnya yang bersangkutan sudah siap dilakukan pemeriksaan di tanggal 24 di KPK dari hasil komunikasi, disepakati bahwa pemeriksaan nya dilakukan di tanggal 10 Juli,” tutur Setyo.
Pada 10 Juli itu, lanjut Setyo, penyidik juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Surabaya.
Dengan begitu, Setyo mengatakan, penyidik juga memeriksa Khofifah di sana untuk efisiensi waktu dan biaya.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Kusnadi dilakukan di Jakarta karena dia sudah berstatus sebagai tersangka dan akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
Baca Juga: Skandal Korupsi PMT Bumil-Balita Diusut KPK, Kemenkes Pasrah, Kenapa?
“Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa nggak jadi dilakukan,” ungkap Setyo.
Meski begitu, dia menyebut, penyidik juga pernah memeriksa Kusnadi di Surabaya sehingga dia memastikan tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini.
“Jadi, saya tegaskan kembali sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut, semua dilakukan dengan pertimbangan dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” tandas Setyo.
Diketahui, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp 1 – 2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.
Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp 200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.