Pemohon Meninggal Mendadak, Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Gagal Dianulir MK

Bernadette Sariyem | Suara.com

Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:28 WIB
Pemohon Meninggal Mendadak, Wamen Rangkap Jabatan Komisaris Gagal Dianulir MK
Juhaidy Rizaldy Roringkon, pemohon agar wakil menteri tidak bisa rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN meninggal dunia. MK dengan demikian tidak bisa menerima gugatan tersebut. [Instagram]

Suara.com - Wakil-wakil menteri yang rangkap jabatan bisa terus menjadi komisaris BUMN. Itu setelah Juhaidy Rizaldy Roringkon, yang menggugat praktik itu ke Mahkamah Konstitusi, mendadak meninggal dunia.

Sebuah upaya penting untuk memperjelas aturan rangkap jabatan bagi para wakil menteri atau wamen harus berakhir dengan cara yang tak terduga dan tragis.

MK secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terkait larangan wamen merangkap jabatan.

Bukan karena substansi gugatan yang lemah, melainkan karena sang pemohon telah berpulang.

Juhaidy Rizaldy Roringkon sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, adalah pihak pemohon.

Dia yang dengan gigih memperjuangkan agar wamen tunduk pada aturan yang sama dengan menteri, meninggal dunia saat proses peradilannya masih bergulir.

Putusan Gugur Karena Kehilangan Kedudukan Hukum
Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (17/7) pekan ini, Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu dengan amar putusan yang singkat namun definitif.

"Menyatakan permohonan pemohon Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Alasan di balik putusan ini dijelaskan secara rinci oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Mahkamah telah menerima bukti valid berupa surat keterangan dari Rumah Sakit dr Suyoto Jakarta, yang menyatakan bahwa Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia pada 22 Juni 2025.

Saldi Isra menjelaskan, dalam hukum acara MK, syarat utama sebuah permohonan adalah adanya kerugian hak konstitusional yang dialami oleh pemohon.

Dengan meninggalnya pemohon, maka kerugian tersebut secara hukum tidak lagi relevan dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

"Dengan demikian, dikarenakan pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh pemohon," tutur Saldi.

  • Pemohon: Juhaidy Rizaldy Roringkon (Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies).
  • Objek Gugatan: Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  • Substansi Masalah: Pasal tersebut hanya melarang menteri merangkap jabatan (misal: komisaris BUMN), tetapi tidak secara eksplisit menyebut wakil menteri.
  • Dasar Gugatan: Menciptakan persaingan tidak sehat untuk posisi komisaris/dewan pengawas BUMN dan mengacu pada putusan MK sebelumnya (No. 80/PUU-XVII/2019) yang secara prinsip setuju wamen harus dilarang rangkap jabatan.
  • Perkembangan: Pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025.
  • Putusan Akhir: Permohonan tidak dapat diterima (gugur) pada 17 Juli 2025.

Substansi Gugatan yang Kembali Tak Tersentuh

Ironisnya, gugatan yang diajukan Juhaidy menyentuh isu krusial yang sudah lama menjadi perdebatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan

MK Tolak Syarat Minimal S1 Bagi Capres-Cawapres, HNW: Tetap Harus Ada Rambu-rambu Syarat Pendidikan

News | Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:46 WIB

MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?

MK Ubah Aturan Pemilu Lagi! Agung Laksono: Perlu Kajian Ulang Atau Amandemen UUD 1945?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:00 WIB

Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Agung Laksono Dorong Negara Harus Tetap Laksanakan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 17:52 WIB

Strategi Cegah Korupsi ala Prabowo, Sejahterakan Pejabat Sejak Dini

Strategi Cegah Korupsi ala Prabowo, Sejahterakan Pejabat Sejak Dini

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:31 WIB

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Mengapa?

MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal S1, Mengapa?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 15:43 WIB

MK Kubur Mimpi Capres Wajib S1: Apa Alasannya?

MK Kubur Mimpi Capres Wajib S1: Apa Alasannya?

News | Kamis, 17 Juli 2025 | 15:41 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB