'Ini Bukan Musibah', Pakar Sebut Panitia Pesta Berujung Maut Anak Dedi Mulyadi Bisa Dibui 5 Tahun

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 20 Juli 2025 | 21:32 WIB
'Ini Bukan Musibah', Pakar Sebut Panitia Pesta Berujung Maut Anak Dedi Mulyadi Bisa Dibui 5 Tahun
Fakta Tragedi Maut di Pesta Rakyat Anak Gubernur Dedi Mulyadi (X)

Suara.com - Tragedi pesta rakyat yang digelar untuk merayakan pernikahan anak pejabat di Garut kini berbuntut panjang. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa insiden yang menewaskan tiga orang ini bukanlah musibah biasa, melainkan sebuah kelalaian yang bisa menyeret panitia penyelenggara ke penjara.

Menurut Azmi, panitia dan pihak penanggung jawab acara bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud," katanya sebagaimana dilansir Antara, Minggu (20/7/2025).

Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Azmi menjelaskan, polisi harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kepanitiaan, mulai dari Event Organizer (EO), pemerintah daerah Garut, hingga unsur Satpol PP, Dishub, dan Kepolisian yang ikut menjadi bagian dari panitia.

Menurutnya, unsur kelalaian dalam insiden ini sangat jelas. Panitia dianggap gagal total dalam mengantisipasi potensi kericuhan dan mengabaikan keselamatan ribuan warga yang hadir.

"Di mana panitia tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di lokasi. Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya 3 orang meninggal," katanya.

Insiden maut ini terjadi dalam rangkaian pesta pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar, yang merupakan putra dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Kericuhan dalam acara tersebut menyebabkan 26 orang harus dilarikan ke rumah sakit dan menelan tiga korban jiwa. Mereka adalah seorang anak berusia delapan tahun bernama Vania Aprilia, seorang warga lansia bernama Dewi Jubaeda (61), dan seorang anggota Polres Garut, Bripka Cecep Saeful Bahri (39).

Baca Juga: KPAI Geram! Respons Dedi Mulyadi Soal Kematian Anak di Pesta Pernikahan Dinilai Tak Berpihak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI