Beberapa barang bukti juga telah diserahkan, termasuk dua flashdisk berisi dokumen unggahan dan data pendukung lainnya.
"Ada juga beberapa barang yang sudah disita untuk menguatkan," kata Rio.
Laporan terkait kasus ini awalnya dilayangkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025, yang mempolisikan Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menilai ada unsur pidana.
Kini, kasus ini bukan hanya mempertarungkan soal keaslian dokumen, tetapi juga membuka babak pertempuran baru tentang siapa yang patut dianggap sebagai pelaku, dan siapa yang jadi korban dari narasi liar yang berkembang di ruang publik.