Penasihat Hukum Ungkap Ijazah Jokowi Bukan Dokumen Privat: Siapa pun Bisa Akses

Lintang Siltya Utami | Suara.com

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:14 WIB
Penasihat Hukum Ungkap Ijazah Jokowi Bukan Dokumen Privat: Siapa pun Bisa Akses
Penasihat hukum Abdullah Alkatiri. [Tangkapan layar YouTube Refly Harun]

Suara.com - Polemik kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi tak kunjung selesai. Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menolak untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk kepada dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar.

Namun, menurut penasihat hukum Abdullah Alkatiri sekaligus pengacara dokter Tifa, menilai bahwa Jokowi seharusnya dapat menunjukkan ijazah tersebut karena statusnya sebagai dokumen publik.

Hal ini disampaikan oleh Abdullah Alkatiri dalam video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun dengan judul "Ijazah JKW Dokumen Privat? Alkatiri: Tidak! Baca Pasal 18 Ayat 2 UU Keterbukaan Informasi Publik!"

Menurut Abdullah Alkatiri, Jokowi pernah menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar sebagai calon Wali Kota hingga Presiden RI, sehingga status dokumen tersebut berubah dari privat menjadi milik publik.

"Perlu diketahui jika data pribadi itu digunakan untuk syarat sebagai pejabat negara, ya kan ijazah sebagai presiden atau bupati, jika ijazah itu digunakan sebagai syarat untuk menjadi pejabat negara, itu sudah bukan dikatakan data pribadi lagi tapi data publik, dokumen publik," ucap Abdullah Alkatiri.

Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dapat mengakses ijazah milik Jokowi karena dokumen itu pernah digunakan untuk mendaftar sebagai pejabat negara.

"Karena itu digunakan sebagai syarat dan sebagai dokumen publik maka sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh siapapun juga," sambung Abdullah Alkatiri.

Abdullah Alkatiri menyebutkan sejumlah Undang-Undang yang mengatur hal tersebut, salah satunya Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan bagi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak dan kewajiban badan publik dan masyarakat dalam akses informasi.

"Dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28F itu jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi, mendapatkan informasi, mengakses dokumen-dokumen publik tersebut," timpal Abdullah Alkatiri.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka menurut Abdullah Alkatiri, UGM dan KPU sebagai badan publik yang mendapatkan dana dari APBN seharusnya dapat memberikan transparansi informasi kepada masyarakat.

Oleh karena itu, sikap Universitas Gadjah Mada selaku pihak yang mengeluarkan ijazah Jokowi dinilai telah melanggar hukum karena enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik.

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 masalah Keterbukaan Informasi Publik. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Oleh sebab itu, jika UGM maupun KPU ditanyakan oleh publik, oleh masyarakat yang ingin tahu itu tidak boleh disembunyikan karena sifatnya terbuka. Nah di situ dijelaskan bahwa dua lembaga itu sudah melanggar undang-undang," jelas Abdullah Alkatiri.

Ia pun merujuk pada Pasal 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi publik.

"Kemudian kalau merujuk lagi Pasal 4 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Jadi sepanjang itu adalah informasi publik, maka setiap orang berhak," bebernya lagi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:04 WIB

Dilaporkan Soal Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Langsung Bersurat ke Prabowo

Dilaporkan Soal Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Langsung Bersurat ke Prabowo

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:03 WIB

Roy Suryo vs Dian Sandi: Siapa Sebenarnya yang Patut Disalahkan?

Roy Suryo vs Dian Sandi: Siapa Sebenarnya yang Patut Disalahkan?

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:01 WIB

Terkini

Departemen Kehakiman AS Selidiki Dugaan Akal Bulus Trump Halangi Investigasi Skandal Epstein

Departemen Kehakiman AS Selidiki Dugaan Akal Bulus Trump Halangi Investigasi Skandal Epstein

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:59 WIB

Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV

Predator Seksual Sesama Jenis Berkeliaran Cari Mangsa Remaja Sengaja Tularkan HIV

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:56 WIB

Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus

Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:50 WIB

Alarm Bahaya! 4700 Warga Malaysia Kehilangan Pekerjaan dalam 16 Hari, Bagaimana di Indonesia?

Alarm Bahaya! 4700 Warga Malaysia Kehilangan Pekerjaan dalam 16 Hari, Bagaimana di Indonesia?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:46 WIB

Donald Trump Perintahkan Tembak dan Bunuh Jenis Kapal Ini di Selat Hormuz

Donald Trump Perintahkan Tembak dan Bunuh Jenis Kapal Ini di Selat Hormuz

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:42 WIB

Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas

Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:40 WIB

AS Sebar Informasi Wajah Mojtaba Khamenei Terbakar hingga Sulit Bicara, Benarkah?

AS Sebar Informasi Wajah Mojtaba Khamenei Terbakar hingga Sulit Bicara, Benarkah?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:30 WIB

Rumitnya Hidup Warga Iran saat Perang: Ngumpet di Kamar Mandi Hingga Berburu Obat Anti Kecemasan

Rumitnya Hidup Warga Iran saat Perang: Ngumpet di Kamar Mandi Hingga Berburu Obat Anti Kecemasan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:30 WIB

Heboh Usulan Purbaya Pungut Tarif di Selat Malaka, Malaysia Singgung 'Titipan' AS

Heboh Usulan Purbaya Pungut Tarif di Selat Malaka, Malaysia Singgung 'Titipan' AS

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:21 WIB

Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina

Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:43 WIB