Apakah hukum akan digunakan untuk menghukum pejabat yang berinovasi demi rakyat, atau akan kembali pada esensinya: mencari keadilan substantif, bukan sekadar kesalahan administratif.
Kasus ini menjadi preseden.
Menurutmu, apakah ini potret keadilan atau justru matinya inovasi kebijakan? Suarakan pendapatmu di kolom komentar!