Roy Suryo Ungkap DPR Punya Kekuatan Panggil Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Makin Memanas?

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:37 WIB
Roy Suryo Ungkap DPR Punya Kekuatan Panggil Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Makin Memanas?
Roy Suryo [Youtube Sentana TV]

“Komisi I itu untuk hubungan luar negeri. Saya dulu informasi komunikasi, kemudian intelijen dan juga pertahanan. Nah, khusus untuk ini memang kita akan bertemu dengan komisi III. Kenapa komisi tiga? Karena Komisi III itu bidang hukum, jadi nanti DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, itu akan mendengarkan misalnya keluhan atau masukan dari Masyarakat,” urainya.

Komisi III DPR RI sendiri menangani hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan yang bertugas melakukan pengawasan, pembentukan undang-undang dan penganggaran terkait bidang tersebut.

Komisi III DPR RI juga memiliki mitra kerja dengan Lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Roy Suryo, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh beberapa pihak terkait laporan Jokowi tentang tuduhan ijazah Palsu itu dapat dibicarakan dalam RDP DPR RI.

“Kan mereka wakil rakyat nih, mereka ingin dengerin suara rakyat itu apa. Misalnya, tentang sebelum sampai ijazah, SPDP atau semua prosedur-prosedur kepolisian yang mungkin kemarin itu tidak tepat atau salah ada eror tanggalnya. Jadi yang Namanya Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU itu adalah tugas anggota dewan menghadirkan pihak-pihak yang terkait,” jelas Roy Suryo.

Meski demikian, RDP tidak dapat menghadirkan Jokowi apabila masih berada di level komisi.

Jika pembicaraan tersebut membuat DPR membentuk Pansus atau Panitia Khusus, maka tidak menutup kemungkinan jika DPR dapat memanggil Jokowi sebagai mantan Presiden RI.

Kontributor : Kanita

Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI