Perempuan Afrika Selatan Diciduk di Bandara Bali usai Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam

Kamis, 24 Juli 2025 | 16:17 WIB
Perempuan Afrika Selatan Diciduk di Bandara Bali usai Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam
YB dan LN saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Kamis(24/7/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Pria itu tertangkap menyembunyikan narkoba setelah dicurigai oleh petugas kala melewati pemeriksaan di mesin X-Ray.

Petugas menemukan narkotika jenis kokain seberat 3,08 kilogram yang disembunyikan pada dinding kopernya.

“Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang bernama YB, ditemukan dua buah plastik klip yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat total 3.089,36 gram netto,” tutur Sinar.

Setelah diinterogasi petugas, YB mengaku jika dia mengantarkan kokain itu ke Bali atas suruhan orang bernama Tio Paulo. YB mengaku adalah bagian dari jaringan narkoba Rio de Janeiro, Brasil.

Petugas juga mencoba menyelidiki penerima kokain tersebut dengan metode controlled delivery.

YB diminta untuk mengantarkan kokain tersebut kepada calon pembelinya, namun setelah ditunggu beberapa jam ternyata tidak ada yang datang untuk mengambil barang tersebut.

Selain itu, petugas BNN juga mencoba untuk menghubungi Tio Paulo yang merupakan atasan YB.

Namun, saat hendak dicek, Tio Paulo sudah menghapus histori percakapannya dengan YB. Hal itu menyebabkan controlled delivery tidak dapat dilakukan kembali.

“Setelah dicek di Hp YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menarik atau menghapus percakapannya dengan YB. Sehingga controlled deilvery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi.

Baca Juga: Sebelum Main di Klub Baru, Ethan Kohler Ngulek Sambal hingga Belanja ke Pasar

Atas perbuatan mereka, kini mereka terancam dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI