Suara.com - Mimpi ribuan warga Lamongan dan sekitarnya untuk menjejakkan kaki di Tanah Suci berubah menjadi mimpi buruk. Mereka tertipu mentah-mentah oleh janji manis biro travel umrah dan haji PT Tawwabiin Umroh dan Haji Plus.
Uang puluhan juta yang dikumpulkan dengan susah payah, bahkan dari hasil menjual aset, kini lenyap tak berbekas.
Kasus yang kini ditangani oleh Polres Lamongan ini menjadi pengingat pahit betapa berbahayanya iming-iming ibadah dengan harga miring.
Berikut adalah 4 fakta brutal di balik skandal penipuan yang menggemparkan ini dikutip dari pemberitaan ANTARA.
1. Skala Raksasa: Tipu Ribuan Jamaah, Raup Rp 18 Miliar
Ini bukanlah penipuan skala kecil. Menurut koordinator korban, jumlah orang yang menjadi korban praktik lancung PT Tawwabiin ini sangat masif, mencapai lebih dari seribu orang.
Para jamaah yang terbuai janji telah menyetorkan dana yang tidak sedikit, berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang.
“Jumlah korban lebih dari seribu orang. Kerugian ditaksir mencapai Rp16 miliar-Rp18 miliar,” kata Koordinator korban, Wahyudiono.
Angka fantastis ini menunjukkan betapa masif dan terstrukturnya dugaan penipuan yang dijalankan oleh travel yang berkantor di Kecamatan Brondong ini.
Baca Juga: Rp171 Juta Melayang! Kisah Pilu Korban Penipuan Furnitur Online di Tambora
2. Modus Promo Diskon 50%: Jual Aset Demi Tanah Suci, Berakhir Gigit Jari
Bagaimana travel ini bisa menjerat begitu banyak korban? Jawabannya adalah modus klasik yang selalu efektif: diskon besar.
Salah satu korban berinisial AS mengaku tergiur dengan promo diskon hingga 50 persen jika melunasi biaya di awal. Ia dan istrinya bahkan rela menyetor Rp40 juta sejak awal tahun 2025 dengan harapan bisa segera berangkat.
Kisah para korban semakin tragis karena banyak dari mereka yang rela menjual aset pribadi demi bisa melunasi biaya. Tanah, sawah, atau perhiasan yang menjadi tumpuan hidup dilepas demi mengejar impian ibadah, namun kini mereka harus berakhir dengan tangan hampa dan hati yang terluka.
3. Beroperasi Ilegal: Kemenag Pastikan Travel Tak Terdaftar
Fakta paling mengejutkan sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat adalah status PT Tawwabiin yang ternyata ilegal.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan, Muhlisin Mufa, memastikan bahwa travel tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
“Setelah kami cek melalui aplikasi Satu Haji, travel tersebut tidak memiliki izin. Artinya, mereka tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi,” ujar Muhlisin.
Ia menegaskan kepada masyarakat untuk selalu memverifikasi status travel melalui aplikasi resmi Kemenag dan tidak mudah tergiur harga murah.
“Kalau tidak bisa menunjukkan izin, visa, atau bukti keberangkatan, lebih baik cari travel yang sudah pasti terdaftar,” katanya.
4. Janji Palsu & Mediasi Buntu: Dulu Berjanji, Kini Diburu Polisi
Sebelum kasus ini meledak di kepolisian, pihak Kemenag Lamongan sebenarnya telah turun tangan. Pada April 2025, Kemenag sempat memfasilitasi mediasi antara pihak travel dengan para korban yang mulai resah karena tak kunjung diberangkatkan. Namun, mediasi itu berakhir buntu.
“Saat itu pihak travel berjanji mengembalikan uang atau memberangkatkan secara bertahap, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Muhlisin.
Janji yang tak pernah ditepati inilah yang menjadi puncak kekecewaan para korban. Merasa tak ada itikad baik, mereka akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Lamongan, yang kini telah mulai melakukan penyelidikan.