Hasto Disebut Punya Niat Jahat tapi Pasal Perintangan Dinilai Punya Keterbatasan

Dythia Novianty, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 28 Juli 2025 | 11:25 WIB
Hasto Disebut Punya Niat Jahat tapi Pasal Perintangan Dinilai Punya Keterbatasan
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya keterbatasan pada Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan yang sempat menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah melakukan perintangan dalam perkara Harun Masiku.

Menurut ICW, hal ini menunjukkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor membatasi tahapan perintangan pada penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Dengan begitu, putusan hakim yang menyebut Hasto tak bersalah bukan karena tidak ada perintangan yang dilakukan, tetapi karena keterbatasan pada Pasal 21 UU Tipikor.

“Putusan hakim yang menyebut Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan bukan semata-mata dikarenakan tidak terjadinya perbuatan berupa perintah untuk merendam handphone, tetapi lebih dikarenakan belum dimulainya tahapan penyidikan yang dalam pandangan hakim ditandai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan (sprindik),” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Dengan begitu, Wana menilai bahwa kasus ini perlu dilihat sebagai perbuatan perintangan terhadap penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar terjadi.

Meski begitu, lanjut dia, Hasto dianggap tidak bersalah lantaran terdapat kelemahan Pasal 21 yang tidak mencakup waktu penindakan pada waktu sebelum penyidikan.

“Terlepas dari handphone tetap dapat disita KPK, perbuatan 'Bapak' yang disebut-sebut memerintahkan Harun Masuki merendam ponselnya pada 8 Januari 2020 seharusnya sudah dimaknai sebagai kesengajaan dan adanya niat jahat,” ujar Wana.

“Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak adanya perintah 'Bapak' agar Harun Masiku melarikan diri sebagaimana diungkap oleh jaksa,” tambah dia.

baca juga

Wana menilai perintah agar Harun Masiku melarikan diri yang diduga berasal dari Hasto dilatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 yang menyebabkan ditangkapnya eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ia menilai rentetan peristiwa dalam linimasa penindakan KPK untuk menangani perkara ini seharusnya penting untuk diungkapkan dalam persidangan.

Dalam konteks mengungkap upaya pelaku korupsi menghindari penindakan, kata Wana, sulitnya upaya penindakan korupsi oleh aparat penegak hukum seharusnya dibarengi dengan keberanian hakim untuk menggali kebenaran materiil dan niat jahat pelaku.

Dalam perspektif judicial activism, hakim seharusnya mampu dan berani mengatasi permasalahan hukum yang bersifat positivistik demi keadilan substansial,” tegas Wana.

“Sebab, Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini juga patut dilihat sebagai dampak kausalitas dari adanya perintah “Bapak” sebagaimana diungkap oleh jaksa,” tandas dia.

Hasto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan

Misteri Hakim Bermasker di Vonis Hasto Terjawab: Trauma Covid dan Polusi Jakarta Jadi Alasan

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:11 WIB

Kewenangan dan Motif Kuat, Hakim Bongkar Peran Hasto yang Tak Terbantahkan dalam Skandal Suap PAW

Kewenangan dan Motif Kuat, Hakim Bongkar Peran Hasto yang Tak Terbantahkan dalam Skandal Suap PAW

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:49 WIB

Hasto Kristiyanto Divonis Penjara dalam Kasus Harun Masiku karena 'Dikerjain' Anak Buah?

Hasto Kristiyanto Divonis Penjara dalam Kasus Harun Masiku karena 'Dikerjain' Anak Buah?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:31 WIB

Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu

Vonis Penjara 3,5 Tahun, Hasto: Saya Sudah Tahu Skenarionya Sejak April Lalu

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:26 WIB

Hasto Kristiyanto: Perjalanan Politik Si Tukang Ketik

Hasto Kristiyanto: Perjalanan Politik Si Tukang Ketik

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:26 WIB

'Ramalan' Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025

'Ramalan' Sekjen PDIP Meleset Dikit, Guntur Romli: Hasto Sudah Tahu Vonisnya Sejak April 2025

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:19 WIB

Terkini

Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Peristiwa tragis terjadi di sekolah Methodist VI, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:17 WIB

13 Shade Maybelline Superstay Matte Ink untuk Bibir Gelap, Awet 16 Jam dan Anti Luntur!

13 Shade Maybelline Superstay Matte Ink untuk Bibir Gelap, Awet 16 Jam dan Anti Luntur!

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:15 WIB

Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3

Drama Wheelie di Prancis! Kiara Ramadhipa Ngamuk Salip 7 Pembalap, Amankan 5 Besar Moto3

Sport | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:10 WIB

Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif

Rindekraf 2026-2045 Ditetapkan Sebagai Peta Jalan Nasional Sektor Ekonomi Kreatif

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:09 WIB

Ini Kecanggihan Jet Tempur F-35 yang Mau Dibeli Turki dari AS, Bikin Israel Gemetar

Ini Kecanggihan Jet Tempur F-35 yang Mau Dibeli Turki dari AS, Bikin Israel Gemetar

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:09 WIB

3 Serum Viva untuk Mencerahkan Wajah dengan Review Positif, Cuma Rp20 Ribuan Auto Glowing

3 Serum Viva untuk Mencerahkan Wajah dengan Review Positif, Cuma Rp20 Ribuan Auto Glowing

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:05 WIB

Aksi Jemput Bola Mahasiswa KKN: Turun Langsung Cek Kesehatan Warga Reuhat Tuha

Aksi Jemput Bola Mahasiswa KKN: Turun Langsung Cek Kesehatan Warga Reuhat Tuha

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:05 WIB

Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS

Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:03 WIB

Ulasan Novel Suicide Knot, Misteri Kode Rahasia di Balik Live Kematian Anne

Ulasan Novel Suicide Knot, Misteri Kode Rahasia di Balik Live Kematian Anne

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00 WIB

Puluhan Ribu Xpeng X9 Kena Recall Akibat Masalah Suspensi Udara Begini Nasib Unit di Indonesia

Puluhan Ribu Xpeng X9 Kena Recall Akibat Masalah Suspensi Udara Begini Nasib Unit di Indonesia

Otomotif | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00 WIB

×