Korban TPPO Akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJS PBI, Ini Kata Wamenkes

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:41 WIB
Korban TPPO Akan Didaftarkan Jadi Peserta BPJS PBI, Ini Kata Wamenkes
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. (Suara.com/Lilis Varwati)

Suara.com - Kementerian Kesehatan menyatakan akan mengupayakan agar korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang layak.

Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan, jaminan kesehatan menjadi fondasi penting sebelum korban memasuki proses rehabilitasi lanjutan.

"Sebelum dilakukan rehabilitasi dan difasilitasi tahap selanjutnya harus dipastikan mereka sehat ketika dipulangkan atau ketika mereka dimasuk ke Indonesia, baik itu sehat dari segi jasmani maupun dari segi rohani," kata Dante saat konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kesehatan terhadap korban akan dilakukan secara menyeluruh melalui visum et repertum untuk kondisi jasmani dan visum et psychiatricum untuk kondisi kejiwaan.

"Yang paling penting adalah bahwa mereka yang punya status tidak jelas ini harus mempunyai skema pembiayaan kesehatan yang jelas," kata dia.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan akan memasukkan korban TPPO ke dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

"Mungkin kami akan masukan mereka ke dalam kelompok PBI yang akan mendapatkan layanan jaminan kesehatan melalui JKN," pungkasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam memastikan pemulihan korban TPPO dilakukan secara menyeluruh, baik fisik maupun mental.

Berdasarkan data resmi Bareskrim Polri, sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan Juli, terdapat 609 kasus TPPO yang ditangani aparat kepolisian. Jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai 1.503 orang, dengan 754 tersangka telah diamankan.

Baca Juga: Disiksa, WNI Korban TPPO Sindikat Scammer di Myanmar Terbanyak Asal Sumut, Segini Totalnya!

Sebelumnya, dalam periode Januari hingga Juni 2025 saja, tercatat 189 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 546 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI