Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?

Kamis, 31 Juli 2025 | 14:25 WIB
Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?
Ilustrasi korban TPPO. [ANTARA FOTO/POOL/Bayu Pratama S]

“Ada putusan-putusan yang saya sebut progresif. Sebelum jumping ke subsider, perintah ke penyitaan. Mudah-mudahan yang progresif ini makin banyak ditiru. Jadi jangan langsung jumping," katanya.

Baginya, pemulihan hak korban harus menjadi prioritas. Mekanisme restitusi yang ideal, lanjut Antonius, seharusnya dilakukan berjenjang: restitusi dijatuhkan terlebih dahulu, jika pelaku tidak membayar, asetnya disita. Jika hasil sitaan tidak mencukupi, barulah negara hadir melalui dana abadi korban atau pemberlakuan hukuman subsider.

“Jatuhkan restitusi, kalau (pelaku) gak mau bayar, sita aset. Kalau sudah disita tetap kurang, pakai dana abadi korban baru subsider. Atau dana abadi dan subsider. Sehingga beban pelaku atas tindakannya tetap ada,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI