Tom Lembong Bebas Siang usai Dapat Abolisi Presiden, Seruan Penjemputan di Rutan Cipinang Menggema

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 07:21 WIB
Tom Lembong Bebas Siang usai Dapat Abolisi Presiden, Seruan Penjemputan di Rutan Cipinang Menggema
Tom Lembong bebas hari ini. (tangkap layar)

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemeberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI