Namun, ia menegaskan bahwa substansinya sama, yaitu keduanya harus dibebaskan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut atas persetujuan DPR.
Dukungan atas langkah ini datang dari berbagai kalangan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengumumkan bahwa DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo yang tertuang dalam dua surat terpisah untuk pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto, dan abolisi untuk Tom Lembong.
Mahfud pun menutup pernyataannya dengan memberikan selamat kepada Hasto dan Tom Lembong, serta mengapresiasi masyarakat sipil dan para akademisi yang terus menyuarakan kebenaran agar hukum tidak diintervensi oleh kepentingan politik.