Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong merupakan hasil dari teriakan masyarakat tentang rasa keadilan.
"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil," katanya melalui kanal YouTube resminya.
Menurutnya, langkah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR ini menjadi sinyal positif bahwa hukum tidak boleh lagi dijadikan sebagai alat politik.
"Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan," kata Mahfud.
Mahfud menilai, opini publik dan public common sense (akal sehat publik) telah secara jeli membaca bahwa kasus yang menjerat kedua tokoh tersebut sangat kental dengan nuansa politik.
Pemberian pengampunan hukum ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa pandangan masyarakat tersebut benar adanya.
Langkah Presiden Prabowo ini dipandang Mahfud sebagai sebuah tindakan strategis untuk menegakkan keadilan.
Ia berharap, ke depan tidak akan ada lagi pihak yang menggunakan politik untuk merekayasa proses hukum melalui penyanderaan politik.
"Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden," tegas Mahfud.
Baca Juga: Upaya Koreksi Rezim Terdahulu hingga Titipan PDIP, Istana Jawab Spekulasi soal Amnesti Hasto
Beda Amnesti dan Abolisi, tapi Berujung Pembebasan
Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, menerima amnesti.
Sementara itu, Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula, mendapatkan abolisi.
Mahfud menjelaskan, meskipun secara teoritis terdapat perbedaan, keduanya akan berujung pada pembebasan.
Abolisi, yang diterima Tom Lembong, adalah penghentian proses hukum yang sedang atau akan berjalan.
Amnesti, yang diberikan kepada Hasto, adalah peniadaan segala akibat hukum dari sebuah peristiwa pidana.
"Perdebatan mungkin hanya teoritis akan terjadi, mengapa yang satu amnesti, mengapa yang satu abolisi?" ujar Mahfud.
Namun, ia menegaskan bahwa substansinya sama, yaitu keduanya harus dibebaskan setelah Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut atas persetujuan DPR.
Dukungan atas langkah ini datang dari berbagai kalangan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah mengumumkan bahwa DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo yang tertuang dalam dua surat terpisah untuk pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto, dan abolisi untuk Tom Lembong.
Mahfud pun menutup pernyataannya dengan memberikan selamat kepada Hasto dan Tom Lembong, serta mengapresiasi masyarakat sipil dan para akademisi yang terus menyuarakan kebenaran agar hukum tidak diintervensi oleh kepentingan politik.