Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto: Memahami Putusan Prabowo Lebih Jauh

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:58 WIB
Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto: Memahami Putusan Prabowo Lebih Jauh
Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Singkatnya, abolisi menghentikan penuntutan, sementara amnesti memberikan pengampunan atas kejahatan yang telah terjadi.

Jejak Sejarah Abolisi dan Amnesti di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto tampak berbincang-bincang dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto usai melayat jenazah Kwik Kian Gie di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu siang. (Suara.com/Novian)
Presiden Prabowo Subianto tampak berbincang-bincang dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto usai melayat jenazah Kwik Kian Gie di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu siang. (Suara.com/Novian)

Pemberian abolisi dan amnesti bukanlah hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sejak era Presiden Soekarno, hak prerogatif ini telah beberapa kali digunakan, seringkali dengan pertimbangan politik dan kemanusiaan.

Beberapa contoh pemberian abolisi dan amnesti yang pernah terjadi:

- Era Soeharto: Memberikan abolisi kepada ribuan pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur pada tahun 1977.

- Era B.J. Habibie: Memberikan abolisi dan amnesti kepada aktivis politik seperti Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas pada tahun 1998.

- Era Abdurrahman Wahid (Gus Dur): Memberikan amnesti kepada aktivis penentang Orde Baru, termasuk Budiman Sudjatmiko, dan abolisi untuk beberapa individu lainnya.

- Era Susilo Bambang Yudhoyono: Memberikan amnesti dan abolisi massal kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki pada 2005.

- Era Joko Widodo: Memberikan amnesti kepada Baiq Nuril pada 2019, seorang korban pelecehan seksual yang terjerat UU ITE, menandai pertama kalinya amnesti diberikan untuk kasus non-politik.

Baca Juga: Lindungi Hasto Lewat Amnesti? Eks Penyidik KPK Waswas Prabowo Bisa Dijerat Pasal Perbuatan Tercela!

Selain Tom Lembong dan Hasto, amnesti juga diberikan kepada enam warga Papua yang terlibat kasus makar tanpa senjata serta narapidana lain dengan pertimbangan usia lanjut atau kondisi kesehatan.

Pemberian abolisi dan amnesti ini tentu memicu beragam pandangan.

Namun, langkat tersebut menjadi bukti konkret dari wewenang Presiden dalam sistem hukum Indonesia yang dapat digunakan untuk tujuan persatuan dan kepentingan negara yang lebih besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI