Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto: Memahami Putusan Prabowo Lebih Jauh

Farah Nabilla, Rosiana Chozanah

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:58 WIB
Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto: Memahami Putusan Prabowo Lebih Jauh
Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Panggung politik nasional kembali menghangat setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

Keputusan yang telah disetujui oleh DPR itu menjadi sorotan utama, memicu diskusi tentang makna, sejarah, dan implikasi dari kedua instrumen hukum tersebut.

Langkah itu, menurut pemerintah, diambil demi "merajut kembali persaudaraan anak bangsa" dan memperkuat persatuan nasional menjelang perayaan kemerdekaan.

Namun, apa sebenarnya perbedaan mendasar antara abolisi dan amnesti? Dan bagaimana konteks historisnya di Indonesia?

Membedah Abolisi dan Amnesti: Dua Hak Prerogatif Presiden

Abolisi Tom Lembong Disorot (X)
Abolisi Tom Lembong Disorot (X)

Meski sering disebut bersamaan, abolisi dan amnesti memiliki tujuan dan akibat hukum yang berbeda.

Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, yang dalam praktiknya memerlukan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

- Abolisi: Menghentikan Proses Hukum

Abolisi adalah wewenang untuk menghapuskan atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang.

Jika seseorang berstatus tersangka, dengan abolisi, penuntutannya dihentikan dan kasusnya tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam kasus Tom Lembong, yang telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor terkait kasus korupsi impor gula, pemberian abolisi berarti seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan.

- Amnesti: Pengampunan Atas Tindak Pidana

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman atas tindak pidana tertentu yang diberikan oleh kepala negara.

Berbeda dengan abolisi yang menghentikan proses, amnesti menghapus semua akibat hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan.

Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, menerima amnesti bersama 1.115 narapidana lainnya sebagai bentuk pengampunan dari negara.

Singkatnya, abolisi menghentikan penuntutan, sementara amnesti memberikan pengampunan atas kejahatan yang telah terjadi.

Jejak Sejarah Abolisi dan Amnesti di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto tampak berbincang-bincang dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto usai melayat jenazah Kwik Kian Gie di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu siang. (Suara.com/Novian)
Presiden Prabowo Subianto tampak berbincang-bincang dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto usai melayat jenazah Kwik Kian Gie di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu siang. (Suara.com/Novian)

Pemberian abolisi dan amnesti bukanlah hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Sejak era Presiden Soekarno, hak prerogatif ini telah beberapa kali digunakan, seringkali dengan pertimbangan politik dan kemanusiaan.

Beberapa contoh pemberian abolisi dan amnesti yang pernah terjadi:

- Era Soeharto: Memberikan abolisi kepada ribuan pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur pada tahun 1977.

- Era B.J. Habibie: Memberikan abolisi dan amnesti kepada aktivis politik seperti Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas pada tahun 1998.

- Era Abdurrahman Wahid (Gus Dur): Memberikan amnesti kepada aktivis penentang Orde Baru, termasuk Budiman Sudjatmiko, dan abolisi untuk beberapa individu lainnya.

- Era Susilo Bambang Yudhoyono: Memberikan amnesti dan abolisi massal kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bagian dari kesepakatan damai Helsinki pada 2005.

- Era Joko Widodo: Memberikan amnesti kepada Baiq Nuril pada 2019, seorang korban pelecehan seksual yang terjerat UU ITE, menandai pertama kalinya amnesti diberikan untuk kasus non-politik.

Selain Tom Lembong dan Hasto, amnesti juga diberikan kepada enam warga Papua yang terlibat kasus makar tanpa senjata serta narapidana lain dengan pertimbangan usia lanjut atau kondisi kesehatan.

Pemberian abolisi dan amnesti ini tentu memicu beragam pandangan.

Namun, langkat tersebut menjadi bukti konkret dari wewenang Presiden dalam sistem hukum Indonesia yang dapat digunakan untuk tujuan persatuan dan kepentingan negara yang lebih besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:11 WIB

Hasto Dapat Amnesti, Prabowo Diingatkan Jangan Halalkan Segala Cara Demi Rangkul Oposisi

Hasto Dapat Amnesti, Prabowo Diingatkan Jangan Halalkan Segala Cara Demi Rangkul Oposisi

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:57 WIB

Pendukung Anies Setia Menunggu Pembebasan Tom Lembong di Rutan Cipinang Hingga Keppres Turun

Pendukung Anies Setia Menunggu Pembebasan Tom Lembong di Rutan Cipinang Hingga Keppres Turun

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:53 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan

Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:11 WIB

Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan

Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:10 WIB

Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar

Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 18:00 WIB

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:59 WIB

Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso

Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:35 WIB

PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025

PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:33 WIB

Heboh Mobil Terpasang Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Dituding Terlibat Aktor Politik Praktis

Heboh Mobil Terpasang Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Dituding Terlibat Aktor Politik Praktis

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:28 WIB

Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah

Al-Qaqa Ibn Antar, Spiderman Yaman Tewas Mengenaskan di Kawah Hardah

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:01 WIB

Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon

Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:22 WIB

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:19 WIB