Masih Ada Kendala Teknis, Kapan Tom Lembong Bebas? Begini Kata Kuasa Hukumnya

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:24 WIB
Masih Ada Kendala Teknis, Kapan Tom Lembong Bebas? Begini Kata Kuasa Hukumnya
Emak-emak menunggu pembebasan Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025). [Suara.com/Faqih]

Dasco menyebut DPR setuju terhadap pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemeberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada importasi gula kristal mentah.

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI