Suara.com - Gelombang fenomena pengibaran bendera 'Jolly Roger' dari anime populer One Piece menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia telah membelah sikap para petinggi negara.
Di satu sisi, ada pembelaan terhadap kebebasan berekspresi kultur pop, sementara di sisi lain, muncul ancaman pidana atas nama martabat simbol negara.
Perbedaan pandangan tajam antara Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menjadi cerminan nyata dari benturan ini.
Dasco, dengan tegas, meminta semua pihak untuk tidak menggoreng isu ini menjadi narasi politik yang berbahaya.
Ia melihat ada upaya sistematis untuk membenturkan para penggemar anime—yang akrab disapa 'Nakama'—dengan semangat nasionalisme, sebuah taktik yang ia sebut sebagai upaya pecah belah.
"Tidak perlu ada narasi yang mendiskreditkan penggemar One Piece sebagai makar atau upaya menjatuhkan pemerintah," kata Dasco, Jumat (1/8/2025).
Menurutnya, tudingan bahwa bendera tengkorak khas Bajak Laut Topi Jerami itu adalah simbol separatis adalah sebuah kesalahpahaman fatal yang dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menyoroti adanya jurang pemahaman antar generasi sebagai celah yang dieksploitasi.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak perlu dibenturkan. Ada upaya pecah belah, karena banyak generasi tua yang tidak tahu menahu tentang One Piece," kata Dasco.
Baca Juga: Dasco: Bendera One Piece Simbol Persahabatan Nakama, Jangan Dibenturkan dengan Merah Putih
Untuk menunjukkan betapa fenomena ini telah menyatu dengan kehidupan sehari-hari, Dasco bahkan berbagi anekdot personal.
"Dianggap bendera tengkorak itu bendera separatis, padahal itu manga yang sudah puluhan tahun tumbuh sama generasi muda kita. Ini salah satu staf saya anaknya sudah tiga, dia juga bilang dirinya Nakama," ucapnya.
Bagi Dasco dan jutaan penggemar di Indonesia, bendera tersebut adalah simbol persahabatan, petualangan, dan perjuangan meraih mimpi—nilai-nilai yang diajarkan dalam karya fiksi Eiichiro Oda.
Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah satu-satunya simbol negara yang sah.
"Hal ini sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Mari kita rayakan kemerdekaan dengan penuh semangat persatuan dan kebangsaan," tegas Dasco.
Ancaman dari Menko Polhukam
Sikap lunak Dasco berbanding terbalik 180 derajat dengan pandangan Menko Polhukam, Budi Gunawan. Pria yang akrab disapa BG ini melihat fenomena Jolly Roger dari kacamata keamanan dan wibawa negara. Ia menyebut gerakan ini sebagai bentuk provokasi yang dapat merendahkan derajat Bendera Merah Putih.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata BG dalam siaran pers resminya dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, meski pemerintah menghargai kreativitas, ada batasan yang tidak boleh dilanggar. BG memastikan bahwa jika ada kesengajaan dalam menyebarkan narasi yang mencederai simbol negara, pemerintah tidak akan segan mengambil langkah hukum yang tegas. Ia secara spesifik merujuk pada undang-undang yang berlaku.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata BG.
Peringatan keras ini menjadi sinyal bahwa negara tidak akan main-main dengan apa yang dianggap sebagai pelecehan terhadap simbol kedaulatan. BG berharap, momentum HUT ke-80 RI diisi dengan penghormatan terhadap jasa pahlawan, bukan dengan tindakan yang berpotensi merendahkan identitas bangsa.