Ivan juga menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman 100 persen dan pemblokiran hanya bersifat sementara.
Seiring dengan polemik yang meluas, PPATK telah membuka kembali sebagian besar rekening yang sebelumnya diblokir.
Nasabah juga diberikan jalur resmi untuk mengajukan pembukaan kembali rekening melalui bank atau langsung ke PPATK.
Namun, di tengah isu besar ini, publik justru mulai menyoroti laporan kekayaan pribadi Kepala PPATK tersebut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Ivan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat peningkatan signifikan dalam kekayaannya dalam dua tahun terakhir.
Pada laporan Maret 2023 (untuk tahun 2022), Ivan melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp4,11 miliar, sudah dikurangi utang Rp2,19 miliar.
Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,68 miliar, serta alat transportasi seperti Mazda CX-9, BMW X7, dan Toyota Alphard yang total nilainya mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.
Dua tahun kemudian, tepatnya pada laporan Maret 2025 (untuk tahun 2024), total kekayaannya melonjak menjadi Rp9,38 miliar. Angka tersebut sudah dikurangi utang senilai Rp2,9 miliar.
![Blokir Rekening dari PPATK Mulai Makan Korban, Ada Pasien Tak Bisa Bayar Operasi. [TikTok]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/30/16507-blokir-rekening-dari-ppatk-mulai-makan-korban.jpg)
Kali ini, Ivan tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar serta sebuah mobil Toyota Innova Zenix SUV tahun 2023 senilai Rp550 juta.
Baca Juga: Cuma Dipenjara Tak Bikin Jera, Eks Bos PPATK Ungkap 5 Jurus Ampuh Miskinkan Koruptor
Lonjakan hampir dua kali lipat dalam waktu dua tahun tentu mengundang pertanyaan dari publik.
Terlebih, laporan ini muncul di tengah derasnya sorotan terhadap kebijakan pemblokiran rekening yang dinilai tidak transparan dan merugikan sebagian masyarakat.
Kenaikan kekayaan pejabat negara sejatinya bukan hal yang dilarang, asalkan dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Namun, ketika terjadi bersamaan dengan kebijakan kontroversial dan keterbatasan komunikasi publik, wajar jika masyarakat menjadi curiga.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga strategis seperti PPATK.
Kontributor : Chusnul Chotimah