Jejak Digital Ongen: Pencipta Drone Dibui Buntut Tagar PapaDoyanL***e, Bebas karena Amnesti Prabowo

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 04 Agustus 2025 | 13:04 WIB
Jejak Digital Ongen: Pencipta Drone Dibui Buntut Tagar PapaDoyanL***e, Bebas karena Amnesti Prabowo
Yulianus Paonganan alias Ongen, dipenjara karena menghina Jokowi pada satu dekade silam, kini bebas setelah mendapat amnesti Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com]

Suara.com - Nama Yulianus Paonganan alias Ongen kembali menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar 1.178 penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sosoknya yang kontroversial, dikenal sebagai akademisi, pencipta drone, sekaligus terpidana kasus pelanggaran UU ITE karena menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kini berada di pusaran babak baru politik nasional.

Kisah Ongen adalah perpaduan antara kecemerlangan intelektual dan jejak digital yang membawanya ke balik jeruji besi. Jauh sebelum menerima pengampunan, namanya meroket pada tahun 2015 karena sebuah unggahan yang dianggap melampaui batas kritik.

Kasus Tagar PapaDoyanL***e yang Menjeratnya

Pada 13 Desember 2015, melalui akun media sosialnya, Ongen menyebarkan sebuah foto yang menampilkan Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani.

Bukan foto itu sendiri yang menjadi masalah, melainkan komentar dan tagar provokatif yang ia sematkan. Di Facebook, ia menulis komentar "walah #PapaMintaPaha".

Namun, eskalasi terjadi di akun Twitternya. Ongen menampilkan foto serupa dengan tambahan tagar yang dinilai mengandung unsur pornografi, #papadoyanl***e. Tagar inilah yang menjadi pemicu utama kasus hukumnya. Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka, menganggap tagar tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Perjalanan hukumnya penuh liku. Sempat divonis bebas dalam putusan sela di PN Jakarta Selatan pada Mei 2016, jaksa tak menyerah. Setelah melalui proses perlawanan hingga banding, jaksa mengajukan surat dakwaan baru.

Akhirnya, Ongen dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp500 juta. Upaya banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung pun kandas, mengukuhkan statusnya sebagai terpidana.

Sosok Intelektual dan Pencipta Drone

Baca Juga: Eks Napi Penghina Jokowi Dapat Amnesti, Ongen Nobatkan Prabowo Sebagai 'Bapak Demokrasi Indonesia'

Di luar kasusnya, Yulianus Paonganan memiliki rekam jejak akademis yang mumpuni. Pria kelahiran Luwu, Sulawesi Selatan, 10 Juli 1970 ini adalah dosen tetap di Universitas Nusa Cendana, Kupang, dengan program studi Biologi. Ia meraih gelar sarjana dari Universitas Hasanuddin (1997) dan gelar master dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2000.

Selain mengajar, Ongen juga dikenal sebagai inovator, khususnya dalam pembuatan pesawat tanpa awak (drone). Laman media sosialnya kerap menampilkan foto-fotonya saat merakit drone, bahkan berpose bersama perwira TNI Angkatan Laut dengan karyanya. Ia juga mencatatkan diri sebagai pimpinan redaksi di Maritime Media Group dan pernah menjadi anggota staf Menteri Perhubungan pada periode 2009-2010.

Pujian untuk "Bapak Demokrasi Indonesia"

Setelah menerima amnesti, Ongen tak segan melontarkan pujian setinggi langit untuk Presiden Prabowo Subianto, sosok yang pernah menjadi rival politik dari presiden yang ia hina. Ongen bahkan menyematkan gelar "Bapak Demokrasi Indonesia" kepada Prabowo.

“Menurut saya, Prabowo layak disebut Bapak Demokrasi. Bayangkan saja, beliau adalah jenderal jebolan Orde Baru, bahkan menantu dari Presiden Soeharto. Tapi dalam perjalanan politiknya, beliau menunjukkan dedikasi luar biasa pada prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Ongen kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).

Ia menyoroti sikap kenegarawanan Prabowo yang menerima kekalahan dalam pemilu sebelumnya dan kini merangkul lawan-lawan politiknya melalui pemberian amnesti. “Ini bukan hanya langkah hukum, ini adalah sejarah baru dalam wajah demokrasi kita. Meski masih ada saja yang nyinyir, rakyat yang jernih akan tahu bahwa ini bukti seorang pemimpin yang memikirkan rekonsiliasi, bukan rivalitas,” kata Ongen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI