Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf lantaran baru melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) selama enam bulan pertama pada tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2025.
Awalnya, Fitroh memerinci penindakan di KPK dengan 31 penyelidikan, 43 penyidikan, 46 penuntutan, 31 perkara sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dan 35 sudah dieksekusi.
"Ini tentu juga dari beberapa perkara yang sudah berproses dari tahun-tahun sebelumnya, yang kemudian baru inkrah di semseter pertama tahun 2025 ini," kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Kemudian, Fitroh menyinggung dua kali OTT yang dilakukan KPK selama enam bulan pertama di tahun 2025. Dia menyebut jika KPK bisa melalukan OTT lebih masif, maka akan lebih bisa menimbulkan efek jera.
"Sepanjang semester 1 juga telah melakukan 2 kegiatan operasi tangkap tangan dan temen-temen sudah mengikuti semua ya, mohon maaf baru 2 (OTT)," ujar Fitroh.
![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lima orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rabu 6 Agustus 2025 [Suara.com/Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/06/53271-dpo-kpk.jpg)
"Sebenarnya, kalau KPK mampu melakukan upaya-upaya operasi tangkap tangan cukup masif, kami dari KPK berharap betul-betul memberikan efek jera. Ya mohon doa dari temen-temen kita bisa lebih banyak OTT," tambah dia.
Dua OTT KPK pada Semester 1 2025
Adapun salah satu OTT yang dilakukan KPK pada semester I tahun 2025 yaitu kasus proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Baca Juga: 5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini
Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah dan tiga orang lainnya yang terjaring OTT KPK kini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam perkara ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah (NOP) yang dijanjikan bakal cair sebelum lebaran.
Dia mengatakan, anggota DPRD yang menagih fee itu adalah Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.
"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Sembilan proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah. Proyek-proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.
Selain tiga orang anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua pihak swasta yang juga terseret dan menjadi tersangka yaitu M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).