Suara.com - Judi online alias judol masih menjadi masalah yang paling meresahkan masyarakat, terlebih ketika keluarga menjadi korbannya.
Di Demak, Jawa Tengah, seorang pria berinisial NC (32) tega melakukan serangkaian penyiksaan keji terhadap anaknya yang masih balita, AU, karena pengaruh judol.
Pria tersebut merasa frustasi kalah bermain judol sampai membuatnya terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Aksi biadab NC kepada anak balitanya pun terungkap setelah istri pelaku sekaligus ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Demak.
Laporan tersebut dibuat setelah dirinya menerima serangkaian video mengerikan yang sengaja direkam dan dikirim oleh suaminya sendiri.
Video itulah yaang menjadi bukti kuat atas tindakan keji NC terhadap anak balitanya yang di luar nalar.
Sebab, NC yang berada dalam kondisi kalut akibat judol tega menjadikan anaknya yang masih balita untuk melampiaskan emosi.
Ia tak hanya melakukan kekerasan fisik pada anaknya, tetapi juga memaksa anaknya minum air kloset dan menyusuri jalan di malam hari tanpa alas kaki.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, pelaku membawa kabur anaknya saat sang istri sedang bekerja.
Baca Juga: Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Lagu, Kinerja LMK Disentil
Pelarian ini dilakukan setelah NC dicari banyak orang karena utang yang sudah menumpuk.
Ia membawa pergi anaknya yang masih balita dari kediamannya, sebuah rumah kontrakan di Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Jepara.
Di tempat persembunyian inilah, NC melakukan penyiksaan yang cukup brutal terhadap anaknya.
"Korban disiksa dan videonya dikirim ke istrinya," jelas AKP Kuseni dilansir Kabar Siang TV One, Rabu 6 Agustus 2025.

Selama proses penyiksaan itu, pelaku dengan sadar merekam setiap detik penderitaan anaknya dan seolah menjadikannya alat untuk menekan dan menyakiti batin istrinya.
Alasan Pelaku Menyiksa Anaknya
Drama keluarga ini berawal ketika NC, yang kecanduan judi online mengalami kekalahan hingga Rp5 juta.
Hal itu juga membuat NC terlilit utang dan dikejar-kejar penagih, sehingga memutuskan pergi dari rumah sambil membawa serta AU.
Setelahnya, NC mengaku nekat menyiksa anaknya karena kesal pada sang istri yang sulit dihubungi.
"Istrinya dihubungi enggak bisa, Pak, berbohong, Pak. Enggak jujur, enggak bilang kalau bekerja," dalih NC di hadapan petugas.
Kekesalannya itulah yang akhirnya membuat NC menyiksa anaknya yang masih balita dengan cara memaksa anaknya minum air kloset, berjalan kaki di malam hari sambil terus dianiaya.
"Jalan kakinya hanya divideokan saja sebenarnya, sambil saya pukulin juga, Pak," aku pelaku dengan tertunduk.
Setelah menerima video penyiksaan tersebut, ibu korban tak tinggal diam dan segera mendatangi Polres Demak untuk membuat laporan.
Tim kepolisian pun langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku dan korban.
Meskipun pelaku beralasan tindakannya didasari oleh frustrasi dan masalah kejiwaan, hasil pemeriksaan berkata lain.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa berdasarkan tes kejiwaan, pelaku dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat melakukan perbuatannya. Artinya, penyiksaan itu dilakukan dalam keadaan sadar sepenuhnya.
Kini, NC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.