Suara.com - Bebasnya Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dari jeratan hukum lewat abolisi Presiden Prabowo Subianto ternyata bukan akhir dari kontroversi kasus ini.
Kini, giliran para hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan tersebut harus bersiap menghadapi pemeriksaan dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Bawas MA menegaskan akan memanggil dan meminta klarifikasi dari tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.
Ketiganya dilaporkan tim kuasa hukum Tom Lembong karena dugaan pelanggaran etik dan asas peradilan.
“Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas kan mau diklarifikasi. Pasti, ya ditanya,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung Mahkamah Agung, Rabu, 6 Agustus 2025.
Gugatan terhadap Etika Peradilan
Laporan resmi terhadap majelis hakim tersebut disampaikan pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bentuk komitmen Tom Lembong untuk terus mendorong pembenahan sistem hukum, bahkan setelah ia dibebaskan dari hukuman penjara.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyoroti adanya kecenderungan salah satu hakim yang menurutnya tidak mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
“Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah),” ujar Zaid.
Baca Juga: MA Segera Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong, Sanksi Menanti?
Zaid menilai, proses pengadilan yang dijalani Tom seperti diarahkan agar kliennya tampak bersalah.
Ia menyebut cara hakim menyimpulkan berdasarkan keterangan saksi di pengadilan cenderung berat sebelah.
"Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan. Nah ini kita lihat dari apa dari cara mengiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan.”
Tak hanya itu, Zaid juga mempertanyakan absennya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan.
Ia mengkritik pertimbangan hukum yang dinilainya terlalu menyederhanakan peran Tom dalam urusan impor, seolah hanya berpihak pada kepentingan ekonomi kapitalis.
“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong... bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” ucap Zaid.
Pemeriksaan Bawas MA: Dari Klarifikasi hingga Potensi Sanksi
Langkah Bawas MA dalam menangani laporan ini akan melibatkan analisis menyeluruh terhadap dokumen dan rekaman persidangan. Proses klarifikasi terhadap ketiga hakim akan segera dilakukan.
“Tentunya kan juga ada rekaman-rekaman waktu sidang itu ya, ada rekaman. Kemudian ya pasti diklarifikasi,” terang Yanto.
Meski tengah dilaporkan, para hakim yang bersangkutan masih tetap dapat menjalankan tugas mengadili perkara lain. Namun, MA mengingatkan bahwa sanksi tegas dapat dijatuhkan bila ditemukan pelanggaran etik berat.
“Kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang (sidang),” kata Yanto.
Dari Vonis ke Abolisi
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025, dalam perkara korupsi terkait importasi gula kristal mentah.
Namun, hanya dua pekan setelahnya, tepatnya 31 Juli, Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk mengusulkan abolisi kepada DPR RI.
Usulan itu disetujui, dan Tom pun resmi bebas dari proses hukum.
Kini, setelah pembebasan itu, sorotan bergeser ke dalam ruang sidang—tempat vonis itu pertama kali dijatuhkan.
Kasus Tom Lembong tak hanya menyisakan perdebatan politik, tetapi juga menggugah refleksi mendalam tentang integritas sistem peradilan Indonesia.