Hakim Vonis Tom Lembong Dilaporkan, MA Siap Periksa Dugaan Pelanggaran Etik

Denada S Putri, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:31 WIB
Hakim Vonis Tom Lembong Dilaporkan, MA Siap Periksa Dugaan Pelanggaran Etik
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) ditemani istrinya Ciska Wihardja (kiri). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bebasnya Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dari jeratan hukum lewat abolisi Presiden Prabowo Subianto ternyata bukan akhir dari kontroversi kasus ini.

Kini, giliran para hakim yang memvonis mantan Menteri Perdagangan tersebut harus bersiap menghadapi pemeriksaan dari Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Bawas MA menegaskan akan memanggil dan meminta klarifikasi dari tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Ketua Majelis Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.

Ketiganya dilaporkan tim kuasa hukum Tom Lembong karena dugaan pelanggaran etik dan asas peradilan.

“Kalau apakah yang bersangkutan akan dipanggil? Ya jelas kan mau diklarifikasi. Pasti, ya ditanya,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung Mahkamah Agung, Rabu, 6 Agustus 2025.

Gugatan terhadap Etika Peradilan

Laporan resmi terhadap majelis hakim tersebut disampaikan pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bentuk komitmen Tom Lembong untuk terus mendorong pembenahan sistem hukum, bahkan setelah ia dibebaskan dari hukuman penjara.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyoroti adanya kecenderungan salah satu hakim yang menurutnya tidak mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

“Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (asas praduga bersalah),” ujar Zaid.

baca juga

Zaid menilai, proses pengadilan yang dijalani Tom seperti diarahkan agar kliennya tampak bersalah.

Ia menyebut cara hakim menyimpulkan berdasarkan keterangan saksi di pengadilan cenderung berat sebelah.

"Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan. Nah ini kita lihat dari apa dari cara mengiring suatu kesimpulan berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan.”

Tak hanya itu, Zaid juga mempertanyakan absennya dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam putusan.

Ia mengkritik pertimbangan hukum yang dinilainya terlalu menyederhanakan peran Tom dalam urusan impor, seolah hanya berpihak pada kepentingan ekonomi kapitalis.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Tom Lembong... bahwasannya Ia tidak ingin bahwa bebasnya dia itu adalah akhir dari perjuangan perbaikan sistem hukum di Indonesia,” ucap Zaid.

Pemeriksaan Bawas MA: Dari Klarifikasi hingga Potensi Sanksi

Langkah Bawas MA dalam menangani laporan ini akan melibatkan analisis menyeluruh terhadap dokumen dan rekaman persidangan. Proses klarifikasi terhadap ketiga hakim akan segera dilakukan.

“Tentunya kan juga ada rekaman-rekaman waktu sidang itu ya, ada rekaman. Kemudian ya pasti diklarifikasi,” terang Yanto.

Meski tengah dilaporkan, para hakim yang bersangkutan masih tetap dapat menjalankan tugas mengadili perkara lain. Namun, MA mengingatkan bahwa sanksi tegas dapat dijatuhkan bila ditemukan pelanggaran etik berat.

“Kalau dia kemudian ternyata dalam pemeriksaannya itu ada pelanggaran dan pelanggaran itu berat kan sanksinya macam-macam. Tentu nanti dia dilarang (sidang),” kata Yanto.

Dari Vonis ke Abolisi

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025, dalam perkara korupsi terkait importasi gula kristal mentah.

Namun, hanya dua pekan setelahnya, tepatnya 31 Juli, Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk mengusulkan abolisi kepada DPR RI.

Usulan itu disetujui, dan Tom pun resmi bebas dari proses hukum.

Kini, setelah pembebasan itu, sorotan bergeser ke dalam ruang sidang—tempat vonis itu pertama kali dijatuhkan.

Kasus Tom Lembong tak hanya menyisakan perdebatan politik, tetapi juga menggugah refleksi mendalam tentang integritas sistem peradilan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terungkap! Kondisi Tom Lembong Pasca Bebas: Bendungan Frustrasi Jebol!

Terungkap! Kondisi Tom Lembong Pasca Bebas: Bendungan Frustrasi Jebol!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:22 WIB

Rapor Merah Anggota Dewan! KPK Bongkar Legislatif Paling Malas Lapor Harta, Kalah Jauh dari Hakim

Rapor Merah Anggota Dewan! KPK Bongkar Legislatif Paling Malas Lapor Harta, Kalah Jauh dari Hakim

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:48 WIB

Prabowo Tinggalkan Jokowi Gara-Gara Hasto dan Tom Lembong? Qodari: Logika Keliru

Prabowo Tinggalkan Jokowi Gara-Gara Hasto dan Tom Lembong? Qodari: Logika Keliru

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:46 WIB

Terkini

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 21:45 WIB

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:42 WIB

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 20:11 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:06 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 18:27 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:00 WIB

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:45 WIB