Jejak Baru Harun Masiku: KPK Sisir Luar Kota Setelah Hasto Terima Amnesti Presiden

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:27 WIB
Jejak Baru Harun Masiku: KPK Sisir Luar Kota Setelah Hasto Terima Amnesti Presiden
Ilustrasi Harun Masiku, buronan KPK. Saat ini lembaga antirasuah itu mengintensifkan pengejaran terhadap Harun Masiku hingga ke luar Kota Jakarta. [Suara.com/Emma]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengintensifkan pengejaran Harun hingga ke luar Jakarta berdasarkan petunjuk baru yang diklaim telah terkonfirmasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah dikirim untuk menindaklanjuti informasi spesifik yang menyebut Harun Masiku tidak lagi berada di ibu kota.

“Karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi, sedang kita cari,” kata Asep di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Asep menolak merinci lokasi pasti yang menjadi target perburuan demi menjaga kerahasiaan operasi.

Langkah agresif ini menandai eskalasi baru dalam upaya menangkap Harun yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih 5,5 tahun.

Langkah KPK ini menjadi sorotan karena terjadi setelah Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena perannya dalam kasus suap yang sama, batal menjalani hukuman.

Hasto dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, tepat ketika KPK berencana mengajukan banding atas vonisnya yang dinilai terlalu ringan.

Harun Masiku, politikus PDIP, merupakan figur sentral dalam kasus ini.

Ia diduga sebagai pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

baca juga

Dalam putusannya, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah karena menyiapkan dana talangan sebesar Rp400 juta untuk operasi suap tersebut.

Dengan bebasnya Hasto, penangkapan Harun Masiku kini menjadi satu-satunya jalan bagi KPK untuk membongkar tuntas skandal ini.

Sementara itu, satu tersangka lain dalam pusaran kasus ini, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Hasto pada 24 Desember 2024, statusnya masih dalam tahap penyidikan.

Ilustrasi Harun Masiku, tersangka suap yang jadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Harun Masiku, tersangka suap yang jadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]

Hingga saat ini, KPK belum melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Donny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Akui Utang Besar: 5 Buronan Kakap Bebas Berkeliaran, Harun Masiku Hingga Pasutri Penyuap Polisi

KPK Akui Utang Besar: 5 Buronan Kakap Bebas Berkeliaran, Harun Masiku Hingga Pasutri Penyuap Polisi

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 18:39 WIB

Bukan Cuma Harun Masiku, Ini 5 Buronan Paling Dicari KPK, Ada yang Sudah 8 Tahun Menghilang

Bukan Cuma Harun Masiku, Ini 5 Buronan Paling Dicari KPK, Ada yang Sudah 8 Tahun Menghilang

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:51 WIB

Kenapa Hasto Kristiyanto Berpeluang Diperiksa KPK Lagi? Kasus Harun Masiku Belum Tuntas!

Kenapa Hasto Kristiyanto Berpeluang Diperiksa KPK Lagi? Kasus Harun Masiku Belum Tuntas!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:22 WIB

Terkini

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB