5 Fakta Komplotan Pemain Judol di Jogja: Punya Karyawan, Akali Bandar Demi Omzet Rp50 Juta!

Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:44 WIB
5 Fakta Komplotan Pemain Judol di Jogja: Punya Karyawan, Akali Bandar Demi Omzet Rp50 Juta!
Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja, yang melaporkan disebut-sebut bukan bandar. (Its)
Warga Aceh Akhirnya Dipulangkan Usai 2,5 Tahun Jadi Operator Judol di Kamboja. [ChatGPT]
Warga Aceh Akhirnya Dipulangkan Usai 2,5 Tahun Jadi Operator Judol di Kamboja. [ChatGPT]

Dengan modus mengakali sistem ini, komplotan tersebut mampu meraup keuntungan yang sangat besar. Berdasarkan pengakuan para pelaku kepada polisi, omzet kotor yang mereka dapatkan bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.

"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ungkap AKBP Slamet Riyanto.

Keuntungan yang didapat setelah menang akan langsung ditarik (withdraw) dan disetorkan kepada koordinator RDS. Jika kalah, mereka akan meninggalkan akun tersebut dan membuat yang baru.

4. Terbongkar Bukan karena Laporan Bandar, tapi Curiga Tetangga

OJK :14.177 rekening terhubung  judol sudah diblokir
Ilustrasi judi online

Kasus ini menjadi sorotan karena publik sempat berspekulasi bahwa pelapornya adalah bandar yang merasa dirugikan. Namun, Polda DIY dengan tegas membantahnya.

Pengungkapan ini murni berasal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan para pelaku.

Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menegaskan, "Ya bukan [bandar yang melaporkan]. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya." Ia menjelaskan bahwa laporan datang dari warga yang peduli, dan identitas pelapor dilindungi sepenuhnya.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandas Slamet.

5. Terancam Hukuman Berat: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

Baca Juga: Membedah Trik Komplotan di Jogja Mengakali Bandar Judol, Malah Berujung Jadi Tersangka

Ilustrasi hukum. [Ist]
Ilustrasi hukum. [Ist]

Meskipun "hanya" berstatus pemain, modus yang mereka jalankan membuat kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka tidak hanya dianggap bermain judi, tetapi juga melakukan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik secara bersama-sama.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI