5 Fakta Komplotan Pemain Judol di Jogja: Punya Karyawan, Akali Bandar Demi Omzet Rp50 Juta!

Budi Arista Romadhoni

Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:44 WIB
5 Fakta Komplotan Pemain Judol di Jogja: Punya Karyawan, Akali Bandar Demi Omzet Rp50 Juta!
Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja, yang melaporkan disebut-sebut bukan bandar. (Its)
Warga Aceh Akhirnya Dipulangkan Usai 2,5 Tahun Jadi Operator Judol di Kamboja. [ChatGPT]
Warga Aceh Akhirnya Dipulangkan Usai 2,5 Tahun Jadi Operator Judol di Kamboja. [ChatGPT]

Dengan modus mengakali sistem ini, komplotan tersebut mampu meraup keuntungan yang sangat besar. Berdasarkan pengakuan para pelaku kepada polisi, omzet kotor yang mereka dapatkan bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.

"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ungkap AKBP Slamet Riyanto.

Keuntungan yang didapat setelah menang akan langsung ditarik (withdraw) dan disetorkan kepada koordinator RDS. Jika kalah, mereka akan meninggalkan akun tersebut dan membuat yang baru.

4. Terbongkar Bukan karena Laporan Bandar, tapi Curiga Tetangga

OJK :14.177 rekening terhubung  judol sudah diblokir
Ilustrasi judi online. 

Kasus ini menjadi sorotan karena publik sempat berspekulasi bahwa pelapornya adalah bandar yang merasa dirugikan. Namun, Polda DIY dengan tegas membantahnya.

Pengungkapan ini murni berasal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan para pelaku.

Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menegaskan, "Ya bukan [bandar yang melaporkan]. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya." Ia menjelaskan bahwa laporan datang dari warga yang peduli, dan identitas pelapor dilindungi sepenuhnya.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandas Slamet.

5. Terancam Hukuman Berat: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

baca juga
Ilustrasi hukum. [Ist]
Ilustrasi hukum. [Ist]

Meskipun "hanya" berstatus pemain, modus yang mereka jalankan membuat kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka tidak hanya dianggap bermain judi, tetapi juga melakukan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik secara bersama-sama.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Bandar, Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja

Bukan Bandar, Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:19 WIB

Polda DIY Dirujak Usai Tangkap 5 Pemain Judol yang Merugikan Bandar, Warganet: Bandar Adalah Bos

Polda DIY Dirujak Usai Tangkap 5 Pemain Judol yang Merugikan Bandar, Warganet: Bandar Adalah Bos

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:14 WIB

Pemain Judol Rugikan Bandar Ditangkap, Baskara Putra: Absurd!

Pemain Judol Rugikan Bandar Ditangkap, Baskara Putra: Absurd!

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:45 WIB

Terkini

Sering Terjebak FOMO? Ini 3 Langkah Tepat Membedakan Kebutuhan dan Keinginan

Sering Terjebak FOMO? Ini 3 Langkah Tepat Membedakan Kebutuhan dan Keinginan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:05 WIB

Perbandingan Nilai Pasar Kevin Diks vs Gelandang Bangladesh Eks Leicester City

Perbandingan Nilai Pasar Kevin Diks vs Gelandang Bangladesh Eks Leicester City

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 13:03 WIB

Indeks Kripto CFX10 Koreksi 0,44%, Mayoritas Aset Merah

Indeks Kripto CFX10 Koreksi 0,44%, Mayoritas Aset Merah

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:02 WIB

5 Parfum Fresh Pria dengan Aroma Maskulin dan Menyegarkan

5 Parfum Fresh Pria dengan Aroma Maskulin dan Menyegarkan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:02 WIB

Peserta Komcad Meninggal Saat Latsarmil, Tito Soroti Tes Kesehatan Sejak Pendaftaran

Peserta Komcad Meninggal Saat Latsarmil, Tito Soroti Tes Kesehatan Sejak Pendaftaran

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:01 WIB

13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong

13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 13:00 WIB

Review The Weight: Saat Misi Membawa Emas Jadi Taruhan Nyawa

Review The Weight: Saat Misi Membawa Emas Jadi Taruhan Nyawa

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:00 WIB

Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:58 WIB

Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang

Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 12:56 WIB

Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup

Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup

Bali | Rabu, 30 September 2026 | 12:56 WIB

×