5 Fakta Komplotan Pemain Judol di Jogja: Punya Karyawan, Akali Bandar Demi Omzet Rp50 Juta!

Budi Arista Romadhoni

Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:44 WIB
5 Fakta Komplotan Pemain Judol di Jogja: Punya Karyawan, Akali Bandar Demi Omzet Rp50 Juta!
Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja, yang melaporkan disebut-sebut bukan bandar. (Its)
Warga Aceh Akhirnya Dipulangkan Usai 2,5 Tahun Jadi Operator Judol di Kamboja. [ChatGPT]
Warga Aceh Akhirnya Dipulangkan Usai 2,5 Tahun Jadi Operator Judol di Kamboja. [ChatGPT]

Dengan modus mengakali sistem ini, komplotan tersebut mampu meraup keuntungan yang sangat besar. Berdasarkan pengakuan para pelaku kepada polisi, omzet kotor yang mereka dapatkan bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.

"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ungkap AKBP Slamet Riyanto.

Keuntungan yang didapat setelah menang akan langsung ditarik (withdraw) dan disetorkan kepada koordinator RDS. Jika kalah, mereka akan meninggalkan akun tersebut dan membuat yang baru.

4. Terbongkar Bukan karena Laporan Bandar, tapi Curiga Tetangga

OJK :14.177 rekening terhubung  judol sudah diblokir
Ilustrasi judi online

Kasus ini menjadi sorotan karena publik sempat berspekulasi bahwa pelapornya adalah bandar yang merasa dirugikan. Namun, Polda DIY dengan tegas membantahnya.

Pengungkapan ini murni berasal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan para pelaku.

Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menegaskan, "Ya bukan [bandar yang melaporkan]. Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya." Ia menjelaskan bahwa laporan datang dari warga yang peduli, dan identitas pelapor dilindungi sepenuhnya.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandas Slamet.

5. Terancam Hukuman Berat: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

baca juga
Ilustrasi hukum. [Ist]
Ilustrasi hukum. [Ist]

Meskipun "hanya" berstatus pemain, modus yang mereka jalankan membuat kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka tidak hanya dianggap bermain judi, tetapi juga melakukan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik secara bersama-sama.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Bandar, Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja

Bukan Bandar, Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:19 WIB

Polda DIY Dirujak Usai Tangkap 5 Pemain Judol yang Merugikan Bandar, Warganet: Bandar Adalah Bos

Polda DIY Dirujak Usai Tangkap 5 Pemain Judol yang Merugikan Bandar, Warganet: Bandar Adalah Bos

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:14 WIB

Pemain Judol Rugikan Bandar Ditangkap, Baskara Putra: Absurd!

Pemain Judol Rugikan Bandar Ditangkap, Baskara Putra: Absurd!

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 20:45 WIB

Terkini

Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa

Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:24 WIB

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak

Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:19 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:16 WIB

5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan

5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik

Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter

Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:05 WIB

25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan

25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor

Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:02 WIB

Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI

Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan

Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:01 WIB

×