Ia juga menyoroti bahwa di satu sisi, kebijakan ini memang memotong potensi kerumitan dan kerusakan lebih lanjut dalam sistem peradilan yang sudah terlanjur dipolitisasi.
Namun di sisi lain, langkah ini secara kasat mata memberikan keuntungan politik bagi Presiden Prabowo Subianto dalam mengonsolidasikan kekuasaannya.
Kekhawatiran terbesar Mahfud adalah jika praktik "obral" amnesti dan abolisi tanpa dasar yang kokoh ini terus berlanjut.
Hal tersebut dinilainya akan menjadi bencana bagi penegakan hukum, merusak kepercayaan publik secara fundamental, dan mencederai rasa keadilan masyarakat.