7 Fakta Jaksa Kejagung Todongkan Pistol ke Pengemudi: Marah Diklakson, Sudah Damai Tetap Diperiksa!

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 19:41 WIB
7 Fakta Jaksa Kejagung Todongkan Pistol ke Pengemudi: Marah Diklakson, Sudah Damai Tetap Diperiksa!
Ilustrasi pistol. [shutterstock]

"Tetap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan," jelas Anang.

Proses ini akan memastikan apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan.

5. Jaksa Diizinkan Bawa Senjata

Anang menjelaskan bahwa jaksa memang bisa memiliki senjata api untuk perlindungan diri. Namun, harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapat izin resmi.

"Nggak semua jaksa bisa. Ada tesnya," katanya.

6. Diatur dalam UU Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung

Kewenangan jaksa untuk memiliki senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur tata kelola senjata api di lingkungan kejaksaan, termasuk pengawasan dan pengadaan.

7. Pistol untuk Jaksa Hanya untuk Keperluan Dinas

Penggunaan senjata api oleh jaksa dibatasi hanya untuk kepentingan dinas dan perlindungan diri. Harus ada rekomendasi dan lolos uji psikologi. Hal ini bertujuan agar jaksa yang dipersenjatai tidak mudah terpancing emosi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI