"Tetap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan," jelas Anang.
Proses ini akan memastikan apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan.
5. Jaksa Diizinkan Bawa Senjata
Anang menjelaskan bahwa jaksa memang bisa memiliki senjata api untuk perlindungan diri. Namun, harus memenuhi persyaratan tertentu dan mendapat izin resmi.
"Nggak semua jaksa bisa. Ada tesnya," katanya.
6. Diatur dalam UU Kejaksaan dan Peraturan Jaksa Agung
Kewenangan jaksa untuk memiliki senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Selain itu, Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur tata kelola senjata api di lingkungan kejaksaan, termasuk pengawasan dan pengadaan.
7. Pistol untuk Jaksa Hanya untuk Keperluan Dinas
Penggunaan senjata api oleh jaksa dibatasi hanya untuk kepentingan dinas dan perlindungan diri. Harus ada rekomendasi dan lolos uji psikologi. Hal ini bertujuan agar jaksa yang dipersenjatai tidak mudah terpancing emosi.