Kasus Haji Naik Tahap Penyidikan, KPK Akui Akan Panggil Gus Yaqut Lagi

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 10:06 WIB
Kasus Haji Naik Tahap Penyidikan, KPK Akui Akan Panggil Gus Yaqut Lagi
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. [Dok. Kemenag]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam dugaan korupsi pada penentuan kuota dan penyelenggaraan haji.

Terlebih, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang berarti belum ada penetapan tersangka.

“Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Selain Yaqut, Asep menambahkan, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak lainnya yang diduga mempunyai informasi perihal perkara ini.

“Tentunya dalam beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” tutur Asep.

Kasus Haji Naik Tahap Penyidikan

KPK menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu setelah KPK mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025).

“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Baca Juga: Kasus Google Cloud Naik Penyidikan usai Nadiem Makarim Diperiksa? KPK: Tunggu Saja Ya

Meski begitu, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam perkara ini. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Menurut Asep, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Peristiwa dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK Periksa Gus Yaqut 5 Jam

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas rampung menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 14.19 WIB. Artinya, dia memberikan keterangan selama sekitar lima jam.

Dia mengaku bersyukur karena mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan perihal pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

“Alhamdulillah saya berterimakasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Ilustrasi haji (Photo by Zawawi  Rahim: https://www.pexels.com/photo/people-at-the-kaaba-13294978/)
Ilustrasi haji (Photo by Zawawi Rahim: https://www.pexels.com/photo/people-at-the-kaaba-13294978/)

Dia mengaku tidak dapat menyampaikan informasi lain kepada awak media, termasuk informasi mengenai kemungkinan adanya perintah Presiden Ketujuh Joko Widodo soal pembagian kuota tambahan haji.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ujar Gus Yaqut.

“Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” tandas dia.

Setelah itu, Gus Yaqut lantas bergerak menuju mobil yang menunggunya dan langsung pergi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI