Sudah Sulit Dilacak, MAKI Serahkan Salinan SK Menag Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 ke KPK

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 11 Agustus 2025 | 13:33 WIB
Sudah Sulit Dilacak, MAKI Serahkan Salinan SK Menag Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 ke KPK
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menyebut langkah itu dilakukannya sebagai salah satu pelapor dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji untuk mendukung proses penegakan hukum di KPK.

Menurut Boyamin, SK tersebut sulit ditemukan padahal sangat penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” kata Boyamin melalui pesan tertulis kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Boyamin mengatakan SK tersebut diduga melanggar ketentuan pada Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.

Dia menyebut pembagian kuota haji harusnya berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayang dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

“Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019,” ungkap dia.

Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang secara tergesa-gesa, yaitu AD yang ketika itu merupakan staf khusus Menteri Agama, FL yang saat itu pejabat eselon I di Kementerian Agama, NS yang saat itu pejabat eselon II di Kementerian Agama), dan HD yang merupakan pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama.

Detektif Partikelir itu mengungkapkan dugaan penyimpangan yang paling utama dalam perkara ini ialah dugaan pungutan liar terhadap calon jemaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75 juta atau USD 5 ribu.

Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikali Rp75 juta, lanjut dia, maka dugaan nilai pungutan liar sebesar Rp691 miliar.

“Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778, maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang,” ujar Boyamin.

Penyimpangan lain dalam penyelenggaraan haji yang dia ungkap ialah dugaan mark up katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.

“Kami mendesak KPK untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tandas Boyamin.

Dalam Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, tertera pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sejumlah 20 ribu orang, yaitu 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.

Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Suara.com/Bagaskara)
Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Suara.com/Bagaskara)

SK tersebut tertanggal 15 Januari 2024 dan ditandatangani oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Diperiksa KPK, Alphard Mewah dan Tanah di Jakarta Timur

Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Diperiksa KPK, Alphard Mewah dan Tanah di Jakarta Timur

Lifestyle | Minggu, 10 Agustus 2025 | 19:45 WIB

Kasus Haji Naik Tahap Penyidikan, KPK Akui Akan Panggil Gus Yaqut Lagi

Kasus Haji Naik Tahap Penyidikan, KPK Akui Akan Panggil Gus Yaqut Lagi

News | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 10:06 WIB

Sinyal Bahaya dari Abraham Samad: Eks Menag Yaqut Terseret Pusaran Korupsi Dana Haji?

Sinyal Bahaya dari Abraham Samad: Eks Menag Yaqut Terseret Pusaran Korupsi Dana Haji?

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:57 WIB

Gus Yaqut Selesai Diperiksa KPK, Ungkap Fakta Ini Soal Kuota Haji Tambahan

Gus Yaqut Selesai Diperiksa KPK, Ungkap Fakta Ini Soal Kuota Haji Tambahan

Video | Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:00 WIB

Gus Yaqut Akhirnya Buka Suara Soal Skandal Kuota Haji: Alhamdulillah Saya...

Gus Yaqut Akhirnya Buka Suara Soal Skandal Kuota Haji: Alhamdulillah Saya...

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:11 WIB

Terkini

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

Respons Isu di Media Sosial, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penggunaan Kendaraan Dinas Sesuai Aturan

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:46 WIB

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

Arus Balik Lampaui Keberangkatan, KAI: Jakarta Diserbu 50 Ribu Penumpang Kereta per Hari

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:38 WIB

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

Arus Balik Masih Padat, Rekayasa Lalu Lintas di Tol Trans Jawa Berlanjut Jumat 28 Maret

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:26 WIB

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

HUT ke-12, TransJakarta Banting Harga Jadi Rp12, Ini Syaratnya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:12 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Pemerintah Percepat Pembangunan Huntap Bagi Masyarakat Terdampak Bencana

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 11:03 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

PM Malaysia Anwar Ibrahim Kunjungi Jakarta, Polda Metro Siapkan Pengamanan Rute VVIP

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:57 WIB

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

Mengukur Mikroplastik Tak Semudah Dikira, Studi Soroti Tantangan dan Jalan Keluarnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:55 WIB

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

Korlantas Polri Berlakukan One Way Lokal KM 132KM 70, Ini Skema Bertahapnya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:51 WIB

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:49 WIB

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

Blusukan Prabowo ke Bantaran Rel Senen Dinilai Lebih Spontan, Pengamat Bandingkan dengan Gaya Jokowi

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 10:41 WIB