Buron Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan

Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:33 WIB
Buron Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan
Jurist Tan eks Stafsus Nadiem jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 1,9 triliun. [Ist]

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Adapun, dalam perkara ini, penyidik menetapkan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Tersangka lainnya yakni Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek.

Kemudian Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI