Buron Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan

Selasa, 12 Agustus 2025 | 08:33 WIB
Buron Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan
Jurist Tan eks Stafsus Nadiem jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 1,9 triliun. [Ist]

Suara.com - Kejaksaan Agung telah melakukan permohonan terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor dari tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, Jurist Tan.

Dalam perkara ini, indikasi penyelewengan diduga kuat soal pengadaan laptop berbasis operasional chromebook.

“Kita bermohon, sedang bermohon untuk dicabut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantornya, Senin (11/8/2025).

Kekinian, lanjut Anang, penyidik Kejagung juga telah menetapkan Jurist Tan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya,” ucapnya.

Sementara itu, untuk pengajuan red notice terhadap Jurist Tan, hingga saat ini masih dalam proses.

“Terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja,” ujar Anang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantornya, Senin (11/8/2025). [Suara.com/Faqih]

Sebelumnya, pihak Kejaksan Agung resmi memburu eks staf khusus Menristekdikti Nadiem Makariem, Jurist Tan. Perburuan terhadap Jurist Tan dilakukan melalui jalur ekstradisi.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, setelah dijerat menjadi tersangka, Juris Tan, tidak pernah sekalipun hadir memenuhi panggilan penyidik. Terlebih ia sudah lama berada di luar negeri.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Terbitkan DPO untuk Riza Chalid Minggu Ini, Kapuspenkum: Red Notice dalam Proses

“Sudah diajukan ekstradisi,” kata Febrie, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Mantan Direktur Penydikan Jampidsus mengatakn, hingga saat ini, Jurist Tan tak pernah bisa diperiksa sejak masih berstatus saksi.

Bukannya kooperatif, dia justru diduga sudah hengkang ke luar negeri sejak awal penyelidikan. Kini, penyidik tengah menelusuri keberadaan Jurist Tan.

“Iya (tinggal di luar negeri bersama suaminya), tapi masih dicari. Iya (sudah dari sebelum penetapan tersangka di luar negeri), sejak lama ikut domisili suaminya," ucap Febrie.

Empat Tersangka

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Adapun, dalam perkara ini, penyidik menetapkan Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Tersangka lainnya yakni Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek.

Kemudian Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI