Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji, berawal dari asosiasi penyedia jasa travel meminta jatah kuota tambahan yang didapat pemerintah.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, asosiasi travel menghubungi Kementerian Agama setelah mengetahui adanya tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Komunikasi diduga dilakukan untuk mendapatkan jatah kuota lebih banyak agar keuntungan yang didapatkan penyedia jasa travel bisa melonjak.
“Membicarakan itu, ‘ini ada kuota tambahan nih’, gitu. Nah, ini mereka, ini asosiasi ini, berpikirnya ekonomis, artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar, gitu ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Para asosiasi itu lebih mengutamakan mendapatkan kuota haji khusus, ketimbang reguler.
Namun, pemerintah harus memberikan 92 persen kuota tambahan ke antrean haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
“Kalau hanya dibagi sekarang 92 persen dengan delapan persen, mereka hanya akan mendapatkan 1.600 kuota (tambahan haji khusus), gitu kan. Nah, nilainya akan lebih kecil gitu. Apalagi kalau 20 ribu itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler,” ujar Asep.
Untuk itu, para asosiasi ini meminta jatah kuota tambahan untuk haji khusus ditambah.
Asep menjelaskan, pihaknya menduga komunikasi itu terjadi pada pejabat level bawah di Kemenag.
Baca Juga: Nasib Gus Yaqut di Ujung Tanduk? KPK Siap Gandeng Ahli 'Kuliti' Masalah Ini
“Mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen. Nah, ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa KPK mendapatkan informasi adanya sejumlah rapat antara pejabat Kemenag dengan asosiasi penyedia jasa perjalanan haji yang berakhir dengan keputusan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata.
“Akhirnya dibagi dua nih, 50 persen - 50 persen, seperti ini,” tambah Asep.
Keputusan itu, lanjut dia, menjadi pembagian paling tinggi.
Pemerintah juga tidak bisa memperbanyak jatah haji khusus karena tambahan kuota ditujukan untuk mempercepat antrean jamaah untuk ibadah ke tanah suci.
“Karena ada awalnya ini, atau lebih besar, misalkan keinginan lebih besar untuk kuota khususnya, ini juga tidak mungkin, kenapa? Karena niat awalnya, tujuan awalnya itu adalah untuk kuota yang reguler. Supaya bisa memangkas waktu tunggu itu, gitu,” tutur Asep.