Suara.com - Wacana reformasi peradilan militer kembali mengemuka, didorong oleh tuntutan masyarakat sipil yang menginginkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di pengadilan sipil.
Di tengah perdebatan ini, mantan Menko Polhukam Mahfud MD melontarkan pandangan yang tajam dan tak terduga, menantang narasi bahwa peradilan militer identik dengan kelemahan dan impunitas. Menurutnya, masalahnya bukan pada lembaga peradilannya, melainkan pada struktur wewenangnya.
Mahfud secara mengejutkan justru memuji ketegasan yang dimiliki oleh sistem peradilan militer, sesuatu yang menurutnya terkadang tidak ditemukan di peradilan sipil. Ia menunjuk sebuah kasus aktual sebagai bukti konkret dari argumennya.
"Peradilan militer itu persoalannya struktural saja sebenarnya, bukan persoalan bahwa peradilan militer tuh jelek. Menurut saya bagus loh peradilan militer," tegas Mahfud dikutip dari Youtube Mahfud MD Official.
Dia lalu mencontohkan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan yang dilakukan anggota TNI, Kopda Bazarsah.
"Coba Anda tahu 2 hari lalu itu yang kasus menembak kasus sabung ayam di Lampung, Kopda Bazarsah dihukum mati. Kalau di sipil mungkin tuh dimain-mainkan tuh. Tapi dihukum mati oleh peradilan militer. Hukuman mati dan dipecat. Kalau di peradilan umum mungkin saja itu enggak," ujarnya.
Pernyataan ini seolah menjadi antitesis dari pandangan umum. Mahfud menggunakan contoh vonis mati terhadap oknum prajurit TNI sebagai tolok ukur bahwa mekanisme hukuman di lingkungan militer bisa berjalan tanpa kompromi, bahkan lebih keras dibandingkan dengan vonis untuk kejahatan serupa di ranah sipil.
Masalahnya Bukan Eksistensi, Tapi Wewenang
Meski membela ketegasan peradilan militer, Mahfud MD sepenuhnya sadar di mana letak akar masalah yang selama ini diperjuangkan oleh para aktivis. Ia menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer tidak dapat diganggu gugat karena memiliki landasan konstitusional yang kokoh.
Baca Juga: Sindir LSM Tukang Kritik, Mahfud MD Justru Bela Kebijakan Prabowo Menggemukkan TNI
"{ersoalannya sekarang pemindahan wewenang peradilan militer ke peradilan umum itu bukan peradilan militernya bagian substansi perkaranya. Gak bisa kita menedakan peradilan militer karena peradilan militer itu ada di Undang-Undang Dasar," jelasnya.
Ia kemudian merinci dasar hukum tersebut. "Di konstitusi, kata Mahfud, disebut bahwa peradilan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung yang terdiri dari pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan militer, dan pengadilan tata usaha negara.
"Pengadilan militer itu bunyi Undang-Undang Dasar. Gak bisa dipersoalkan keberadaannya," tegas dia.
Setelah menegaskan posisi konstitusionalnya, Mahfud mengarahkan fokus pada inti tuntutan reformasi yang sebenarnya, yakni soal yurisdiksi atau kewenangan mengadili. Ia setuju bahwa perlu ada perubahan aturan main.
"Nah, sekarang wewenangnya yang diusulkan itu masalah-masalah yang bersifat kejahatan umum itu supaya diserahkan ke pengadilan umum atau sekurang-kurangnya pegawai-pegawai di TNI yang bukan militer kalau melakukan pidana serahkan ke pengadilan umum jangan di pengadilan militer kan. Itu yang sudah disepakati di dalam wacana politik kita dan dulu diagendakan untuk segera diatur," jelas Mahfud.
Impunitas? 'Sentilan' Keras untuk Ranah Sipil