Koordinator Paguyuban Pelangi, Hendrawan Rizal, membeberkan pengalaman pribadinya yang sangat mengejutkan.
Tagihan PBB miliknya melonjak hampir sepuluh kali lipat. Sebelum ada kenaikan, ia hanya membayar Rp 6,4 juta. Kini, angka yang harus ia setorkan ke kas daerah mencapai Rp 63 juta.
“Kami harap Bapak Wali Kota yang sekarang dapat menyelesaikan masalah ini yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya,” kata Hendrawan, dikutip Rabu (13/8/2025).
Paguyuban Pelangi Cirebon menyodorkan empat tuntutan utama yang sangat tegas kepada Pemerintah Kota Cirebon. Pertama, mereka menuntut pembatalan Perda No. 1 Tahun 2024 dan mendesak tarif PBB dikembalikan seperti tahun 2023.
Kedua, mereka meminta pertanggungjawaban dari pejabat Pemkot Cirebon yang terlibat dalam penerbitan aturan tersebut.
Ketiga, dan ini yang paling krusial, mereka memberi ultimatum kepada Wali Kota untuk memberikan tindakan nyata dalam waktu satu bulan. Jika tuntutan diabaikan, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dalam skala yang jauh lebih besar.
Keempat, mereka mendesak pemerintah untuk lebih kreatif mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak hanya mengandalkan pajak yang membebani rakyat.