Mimpi Gadis 18 Tahun Jadi Korban TPPO: Terjebak di Kamboja, Keluarga Meratap Minta Rp130 Juta

Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:05 WIB
Mimpi Gadis 18 Tahun Jadi Korban TPPO: Terjebak di Kamboja, Keluarga Meratap Minta Rp130 Juta
Foto terakhir Nazwa Aliyah yang diduga meninggal karena jadi korban perdagangan orang di Kamboja. (TikTok)

Jebakan Lowongan Kerja Palsu: Modus Klasik TPPO di Kamboja

Kisah Nazwa Aliyah bukanlah yang pertama.

Kamboja, bersama beberapa negara Asia Tenggara lainnya, telah menjadi "lubang hitam" bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergiur tawaran kerja bergaji tinggi melalui media sosial.

Modus Operandi yang Kerap Digunakan:

Iming-iming Gaji Fantastis: Sindikat menawarkan posisi seperti "admin," "customer service," atau "tenaga pemasaran" dengan gaji bulanan mencapai belasan juta rupiah.

Target Kalangan Muda dan Terdidik: Berbeda dari stereotip korban perdagangan orang, sindikat ini justru banyak menargetkan anak muda yang berpendidikan dan melek teknologi, memanfaatkan "lapar kerja" atau minimnya lapangan pekerjaan di dalam negeri.

Pemberangkatan Ilegal: Para korban umumnya diberangkatkan menggunakan visa turis, bukan visa kerja, seringkali melalui negara ketiga seperti Thailand untuk mengelabui petugas imigrasi.[1]

Eksploitasi di Balik Jeruji: Sesampainya di tujuan, biasanya paspor korban disita, dan mereka dipaksa bekerja sebagai operator penipuan online (online scam), judi online, atau aktivitas ilegal lainnya dengan jam kerja yang tidak manusiawi dan kerap disertai siksaan fisik.

Pemerintah Indonesia bahkan telah mengeluarkan larangan bagi warganya untuk bekerja di sektor-sektor tertentu di negara seperti Kamboja dan Myanmar karena tingginya risiko menjadi korban TPPO.

Baca Juga: Banyak yang Geram, Unggahan Pencuri Ubi di Deli Serdang Dibakar ASN Dilihat 1,7 Juta Kali

Namun, sindikat terus mencari celah, dan korban-korban baru seperti Nazwa terus berjatuhan.

Peran Pemerintah: Di Mana Negara Saat Warganya Membutuhkan?

Di tengah duka yang mendalam, keluarga Nazwa dihadapkan pada biaya pemulangan jenazah sebesar Rp 130 juta.

Angka ini tentu sangat memberatkan dan menjadi penghalang bagi mereka untuk memberikan peristirahatan terakhir yang layak bagi Nazwa.

Pertanyaannya, apa peran dan tanggung jawab pemerintah dalam kasus seperti ini?

Berdasarkan peraturan yang ada, negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya di luar negeri, baik saat hidup maupun setelah meninggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI