3. Punya Usaha Lain
Rekannya, Dedi, memang berprofesi sebagai perangkat desa tetapi juga memiliki usaha perkebunan tebu. Dari usaha itu, ia memperoleh penghasilan tambahan.
4. Gaji Perangkat Desa Diatur PP
Besaran gaji perangkat desa sudah jelas tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2019. Angkanya bervariasi sesuai jabatan, mulai dari Rp2 juta hingga Rp2,4 juta per bulan.
5. Momen Sebelum Upacara 17 Agustus
Pernyataan itu muncul ketika rombongan perangkat desa hendak menuju ke Pulokulon untuk mengikuti peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.
Fenomena perangkat desa pamer mobil ini menunjukkan bahwa pendapatan aparatur desa tidak hanya berasal dari gaji pokok, melainkan juga usaha sampingan. Hal tersebut yang membuat kasus di Grobogan ini viral dan ramai diperbincangkan masyarakat.