Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:46 WIB
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi soal mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov yang mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Dia meyakini bebasnya Setya Novanto yang menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan E-KTP akan dianggap kurang adil oleh sebagian masyarakat.

Meski begitu, dia menegaskan pembebasan bersyarat yang didapatkan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu merupakan prosedur yang tetap harus dijalankan.

“Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada, prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Setnov Bebas Bersyarat

Terpidana megakorupsi e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dipastikan mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto secara resmi mengonfirmasi bahwa Setya Novanto akan segera bebas bersyarat.

Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto saat menghadiri sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).[Suara.com/Arya Manggala]
Setya Novanto.[Suara.com/Arya Manggala]

Keputusan ini, menurut Agus, telah melalui proses asesmen yang ketat dan sejalan dengan putusan hukum terbaru.

Berdasarkan perhitungan pasca-Peninjauan Kembali (PK), Agus menyebut bahwa waktu pembebasan bersyarat Novanto sebetulnya sudah lewat.

Baca Juga: Skandal Korupsi Bansos, KPK Jerat 2 Korporasi Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri

"Iya karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Bebas Tanpa Wajib Lapor

Lebih lanjut, Agus menegaskan Setya Novanto tidak akan dikenai kewajiban lapor setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Hal ini dikarenakan seluruh kewajiban finansial terkait hukumannya, termasuk denda, telah dilunasi.

"Enggak ada karena kan denda subsider sudah dibayar," kata Agus, menjelaskan alasan di balik tidak adanya kewajiban lapor bagi Novanto.

Landasan utama pembebasan bersyarat ini adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Melalui putusan tersebut, hukuman penjara yang harus dijalani Setya Novanto mendapat pengurangan signifikan, dari semula 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," kata Agus.

Pengurangan masa hukuman inilah yang membuat Setya Novanto memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat lebih awal.

Sekadar informasi, kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menyeret Setya Novanto alias Setnov itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI