Di Balik Wajah Polos! Kurir Malaysia Nekat Angkut 60 Kg Sabu di Koper Pakai Bus ke Surabaya

Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:53 WIB
Di Balik Wajah Polos! Kurir Malaysia Nekat Angkut 60 Kg Sabu di Koper Pakai Bus ke Surabaya
Kurir asal Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven ditangkap dengan barang bukti 60 kilogram (Kg) sabu, Selasa (19/8/2025). [Suara.com/Muhamad Yasir]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba internasional Malaysia – Jakarta –Surabaya.

Seorang kurir asal Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven (23), ditangkap dengan barang bukti 60 kilogram (Kg) sabu yang ia bawa menggunakan bus dari Medan menuju Surabaya.

“Tersangka berperan membawa barang dari Medan ke Surabaya dengan bus, menyiapkan serta memindahkan sabu ke dalam koper, hingga mendistribusikannya atas perintah bos,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (19/8/2025).

Peter ditangkap pada 13 Agustus 2025 di Apartemen Taman Melati, Surabaya.

Dari penggeledahan di basement apartemen, polisi menemukan 30 kilogram sabu dalam dua koper.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tersangka dan kembali ditemukan 30 kilogram sabu lain beserta timbangan digital.

“Total barang bukti mencapai 60 kilogram sabu,” kata Eko.

Kurir asal Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven ditangkap dengan barang bukti 60 kilogram (Kg) sabu, Selasa (19/8/2025). [Suara.com/Muhamad Yasir]
Kurir asal Malaysia, Alexander Peter Bangga Anak Steven ditangkap dengan barang bukti 60 kilogram (Kg) sabu, Selasa (19/8/2025). [Suara.com/Muhamad Yasir]

Hasil penyidikan mengungkap Peter dikendalikan seorang bos melalui aplikasi Signal dan WhatsApp dengan akun bernama “GR”.

Pemuda asal Sarawak itu tercatat tiba di Surabaya sejak 10 Agustus 2025, menginap di Zoom Hotel hingga 14 Agustus, serta menyewa unit apartemen Taman Melati sejak Juni.

Baca Juga: Edarkan Sabu 516 Kg Modus 'Tempel' di Tiktok-Instagram: Sindikat Bandar Internasional Terbongkar!

Menurut Eko, Peter sudah tiga kali mengirim narkoba ke Indonesia sebelum akhirnya tertangkap.

“Tersangka diberi uang jalan 500 ringgit dan dijanjikan upah 20 ribu ringgit atau sekitar Rp 80 juta untuk sekali pengiriman,” jelasnya.

Kini Peter telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar besar yang mengendalikan jaringan narkoba lintas negara tersebut.

Sebelumnya, sebuah pernyataan mengejutkan datang dari pucuk pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala BNN, Marthinus Hukom, secara terbuka menyatakan bahwa era penangkapan dan pameran artis pengguna narkoba di hadapan publik telah berakhir.

Menurut dia, pendekatan hukum kini akan lebih fokus pada rehabilitasi.

Lantas, apakah ini berarti para figur publik kini kebal hukum? Marthinus Hukom dengan tegas membantahnya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk memberikan perlakuan istimewa, melainkan untuk menghindari "bumerang" sosial yang lebih berbahaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI