Soal Pemakzulan Gibran Said Didu Sebut Krisis Pengganti Jadi Sandungan

Eviera Paramita Sandi | Suara.com

Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:02 WIB
Soal Pemakzulan Gibran Said Didu Sebut Krisis Pengganti Jadi Sandungan
Wapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). [ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga/app/rwa]

Suara.com - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir, namun nasibnya tampak menggantung di ranah politik.

Di tengah ketidakpastian ini, muncul analisis tajam yang menyebut bahwa persoalan utamanya bukanlah pada proses pemakzulan itu sendiri, melainkan pada pertanyaan krusial yang belum terjawab: siapa yang akan mengisi kekosongan tersebut?

Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menawarkan perspektif bahwa kebuntuan ini sengaja diciptakan karena para elite politik menghadapi dilema suksesi.

Menurutnya, proses pemakzulan ini tersandera oleh pertarungan kepentingan mengenai siapa figur pengganti Gibran.

“Saya menduga Pemakzulan Gibran ini bukan pemakzulannya yang bermasalah,” ujar Said.

“Yang menjadi problem yaitu siapa yang menggantikan,” imbuhnya.

Said Didu menyoroti status surat pemakzulan yang tidak jelas, yang ia interpretasikan sebagai sinyal adanya manuver politik tingkat tinggi.

Fakta bahwa dokumen tersebut tidak diproses maupun ditolak secara tegas mengindikasikan adanya pertimbangan strategis yang lebih besar.

“Siapa tahu itu penyebabnya. Surat ini (Pemakzulan) tidak diterima tidak dibuang, masih menggantung. Kalaupun dia sudah menolak Gibran, pasti dibuang dong, tapi ini tidak dibuang juga, artinya lagi digoreng-goreng ini,” urainya.

Solusi Tak Terduga: Kosongkan Jabatan Wapres

Di tengah kerumitan mencari figur pengganti yang bisa diterima semua pihak, Said Didu melontarkan solusi yang radikal: biarkan posisi wakil presiden kosong.

Menurutnya, langkah ini adalah cara paling efektif untuk meredam potensi konflik perebutan kekuasaan.

“Siapa penggantinya? Kalau saya ditanya, daripada rebut kosongin ajalah,” ucapnya.

Gagasan ini ia dasarkan pada preseden sejarah ketatanegaraan Indonesia, di mana jabatan wakil presiden pernah beberapa kali tidak terisi.

“Karena sudah pernah berkali-kali kosong juga. Hatta juga cuman beberapa tahun, Pak Harto juga kosong waktu itu 65 ke 71 kan tidak ada waktu itu. Habibie, Megawati, enggak apa-apa kita tidak punya wapres, tidak ada masalah,” tambahnya.

Dengan mengosongkan jabatan tersebut, Said Didu meyakini Indonesia dapat terhindar dari bentrokan politik yang tidak perlu.

“Jadi daripada ribet-ribet, untuk menghindari konflik, mendingan dikosongin,” ungkapnya.

“Daripada saling ‘kenapa lu yang dapat’, mendingan ‘ya udahlah sama-sama enggak dapat lah’. Ini pikiran-pikiran liar saja, demi keselamatan bangsa dan negara, daripada begini terus,” sambungnya.

Baginya, pemakzulan Gibran memiliki urgensi untuk menyelamatkan bangsa dari tiga masalah fundamental.

“Pemakzulan Gibran itu menyelamatkan bangsa dari 3 hal. Pertama tidak ada lagi kedepannya menyalahgunakan kewenangan untuk membangun dinasti melanggar undang – undang, kedua kualitas integritas itu diperlukan untuk memilih yang terbaik terhadap pemimpin bangsa ini,” urainya.

“Yang ketiga jangan menyiapkan pemain Cadangan yang kita tidak tahu bahwa dia tidak bisa main, udah pasti kalah, hahaha,” tambahnya.

Kunci Pemakzulan Ada di Tangan Presiden

Dari perspektif hukum tata negara, Pakar Refly Harun menegaskan bahwa secara teknis, pemakzulan Gibran bukanlah sebuah proses yang rumit.

Namun, realisasinya bergantung sepenuhnya pada satu faktor penentu: kehendak politik Presiden Prabowo Subianto.

“Kunci dari pemakzulan atau pengunduran diri Gibran ini tidak lain adalah Prabowo,” ujar Refly, dikutip dari youtubenya, Selasa (19/8/25).

Refly berpendapat, jika Presiden Prabowo memberikan "lampu hijau", maka jalan menuju pemakzulan akan terbuka lebar tanpa hambatan berarti, mengingat kekuatan politiknya sebagai pemimpin Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Namun, semua itu kembali pada kalkulasi strategis Prabowo. Waktu dan momentum politik menjadi pertimbangan utama.

“Tetapi kalau belum ada deal dengan kekuatan – kekuatan atau Prabowo menganggap bahwa it is not the time to impeach Gibran, maka saya kira barangkali bukan tahun 2025 ini,” ucapnya.

Refly bahkan memprediksi bahwa jika wacana ini serius digulirkan, momentum yang paling mungkin baru akan tiba pada akhir 2026 atau setelahnya, tergantung pada dinamika politik yang berkembang.

“Bisa 2026, bisa 2027. It depends on the political situations,” ungkapnya.

Kontributor : Kanita

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tugas Komisaris BUMN Cuma Jadi Pengawas? Tsamara Amany Bilang Rangkap Jabatan Sah-Sah Saja

Tugas Komisaris BUMN Cuma Jadi Pengawas? Tsamara Amany Bilang Rangkap Jabatan Sah-Sah Saja

Entertainment | Rabu, 20 Agustus 2025 | 08:28 WIB

Alarm Keras untuk Gibran: Demo Pati Jadi Sinyal, Analogi Bendera One Piece Bikin Merinding

Alarm Keras untuk Gibran: Demo Pati Jadi Sinyal, Analogi Bendera One Piece Bikin Merinding

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:45 WIB

3 Bulan Berlalu, Surat Pemakzulan Gibran 'Menghilang' di DPR? Adies Kadir: Saya Belum Lihat

3 Bulan Berlalu, Surat Pemakzulan Gibran 'Menghilang' di DPR? Adies Kadir: Saya Belum Lihat

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:33 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB