Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:59 WIB
Jelang Sidang Penentuan Nasib, Silfester Matutina Mendadak Terkapar Nyeri Dada
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Suasana tegang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak berubah drastis pada Rabu (20/8/2025) siang. Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang sangat menentukan nasib Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), terpaksa dibatalkan.

Penyebabnya, Silfester Matutina secara mengejutkan dilaporkan mengalami sakit nyeri di bagian dada.

Kabar ini dikonfirmasi oleh pihak pengadilan yang telah menerima surat keterangan medis. Kondisi kesehatan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu disebut membutuhkan penanganan serius dan istirahat total selama beberapa hari ke depan, membuat agenda hukum yang krusial ini harus dijadwal ulang.

"Pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit nyeri dada (chest pain) dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (20/8/2025).

Rio menjelaskan bahwa pihak Kejaksaan sebagai termohon sudah hadir dan siap mengikuti persidangan. Namun, karena kehadiran pemohon PK adalah syarat mutlak, majelis hakim tidak punya pilihan lain selain menunda sidang. Agenda sidang lanjutan ditetapkan akan digelar pada Rabu, 27 Agustus mendatang.

Absennya Silfester dalam sidang PK ini menjadi sorotan utama. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon PK diwajibkan untuk hadir secara fisik di ruang sidang.

Aturan ini bersifat mengikat, kecuali jika pemohon telah berstatus sebagai narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas), yang dalam kasus tersebut dapat diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Meskipun tidak ada regulasi spesifik yang mengatur batas maksimal ketidakhadiran pemohon, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan kebijaksanaan majelis hakim yang menangani perkara.

Menariknya, muncul informasi berbeda mengenai kondisi kesehatan Silfester.

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan keterangan yang sedikit berbeda. Menurutnya, Silfester bukan hanya mengalami nyeri dada, tetapi juga harus menjalani perawatan di rumah sakit karena dugaan penyakit lain.

"Silfester sakit, kabarnya opname gejala tipus," katanya singkat.

Perbedaan informasi antara keterangan resmi di pengadilan dan dari kerabat ini menimbulkan tanda tanya mengenai kondisi Silfester yang sebenarnya.

Sidang PK ini merupakan upaya hukum luar biasa yang ditempuh Silfester setelah vonisnya terus diperberat di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Kasus ini berawal dari orasinya pada tahun 2017 yang dianggap menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Di pengadilan tingkat pertama, Silfester divonis satu tahun penjara. Tak terima, ia mengajukan banding. Namun, usahanya sia-sia. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, hukumannya justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa proses hukum PK yang diajukan Silfester tidak akan menunda atau menghalangi proses eksekusi penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras

6 Tahun Gagal Dijebloskan ke Bui, Relawan Jokowi Kini Mangkir Sidang PK, Hakim Beri Peringatan Keras

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:48 WIB

Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur

Ngaku Sakit Chest Pain dan Butuh Istirahat 5 Hari, Sidang PK Silfester Matutina Diundur

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Ajukan PK Kasus Fitnah JK tapi Absen di Sidang, Silfester Matutina Alasan Sakit

Ajukan PK Kasus Fitnah JK tapi Absen di Sidang, Silfester Matutina Alasan Sakit

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:53 WIB

Sidang PK Silfester Matutina Digelar Siang Ini, Terpidana Pemfitnah JK Batal Dieksekusi?

Sidang PK Silfester Matutina Digelar Siang Ini, Terpidana Pemfitnah JK Batal Dieksekusi?

News | Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:17 WIB

Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu

Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:35 WIB

Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?

Kejagung Sudah Kasih 'Kode', Silfester Matutina Dieksekusi di Sidang PK Besok Siang?

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:04 WIB

Disinggung Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola Panas: Liat Besok PK

Disinggung Soal Eksekusi Silfester Matutina, Kejagung Lempar Bola Panas: Liat Besok PK

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 18:05 WIB

Terkini

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

Kuasa Hukum Ungkap Kunjungan Gibran Saat Jenguk Andrie Yunus: Mendadak dan Tak Ada Komunikasi

News | Rabu, 08 April 2026 | 20:01 WIB

Oposisi Israel Ngamuk! Sebut Netanyahu Gagal Total Usai Sepakati Gencatan Senjata dengan Iran

Oposisi Israel Ngamuk! Sebut Netanyahu Gagal Total Usai Sepakati Gencatan Senjata dengan Iran

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:57 WIB

Tak Dibantu NATO saat Perang Iran, Trump Kembali Ingin Caplok Greenland

Tak Dibantu NATO saat Perang Iran, Trump Kembali Ingin Caplok Greenland

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:46 WIB

Cerita Prabowo Keliling Banyak Negara untuk Amankan Suplai Minyak Indonesia

Cerita Prabowo Keliling Banyak Negara untuk Amankan Suplai Minyak Indonesia

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:42 WIB

Prabowo: Kalau Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Termasuk Negara Aman

Prabowo: Kalau Terjadi Perang Dunia III, Indonesia Termasuk Negara Aman

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:36 WIB

Efisiensi Haji, Prabowo Perintahkan Bentuk Perusahaan Patungan Garuda IndonesiaSaudia Arabia

Efisiensi Haji, Prabowo Perintahkan Bentuk Perusahaan Patungan Garuda IndonesiaSaudia Arabia

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:33 WIB

Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

Periksa Saksi Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:32 WIB

Prabowo: Hoaks dan Manipulasi AI Bisa Ganggu Stabilitas Negara, 100 Orang Saja Bisa Bikin Gaduh

Prabowo: Hoaks dan Manipulasi AI Bisa Ganggu Stabilitas Negara, 100 Orang Saja Bisa Bikin Gaduh

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: Masih Perawatan Ketat, Jalani Operasi Berulang

News | Rabu, 08 April 2026 | 19:22 WIB

Gencatan Senjata dengan Iran Disepakati, Netanyahu Dihujani Badai Kritik di Israel

Gencatan Senjata dengan Iran Disepakati, Netanyahu Dihujani Badai Kritik di Israel

News | Rabu, 08 April 2026 | 18:55 WIB