PSI Tolak Usulan Perubahan Badan Hukum PAM Jaya: Tak Diusulkan Komisi dan Fraksi

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:37 WIB
PSI Tolak Usulan Perubahan Badan Hukum PAM Jaya: Tak Diusulkan Komisi dan Fraksi
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo. (Foto: Dok PSI)

“Bahkan, dalam penjelasan Pasal 8 PP 54/2017 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyediaan kemanfaatan umum adalah usaha penyediaan pelayanan air minum,” ungkap Francine.

Francine menambahkan, Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 yang mengubah bentuk hukum PAM Jaya menjadi Perumda juga dibuat dengan mempertimbangkan aturan tersebut.

Ilustrasi PAM JAYA.
Ilustrasi PAM JAYA.

Menurutnya, perubahan ke Perseroda justru menyalahi landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang telah diamanatkan.

Karena itu, PSI menilai rencana Gubernur Pramono mengubah PAM Jaya menjadi Perseroda, apalagi untuk membuka peluang privatisasi atau IPO, jelas bertentangan dengan aturan yang ada.

PSI pun mengutip penjelasan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebut asas kemanfaatan umum harus menjadi dasar penyelenggaraan.

“Ini menjadi poin penting bahwa PAM Jaya sebagai penyelenggara SPAM di DKI Jakarta wajib melaksanakan prinsip kemanfaatan umum tersebut,” tegas Francine.

Ia menekankan kembali bahwa PAM Jaya seharusnya fokus pada pengelolaan dan pengembangan SPAM di Jakarta, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021.

“Karena itu, mengajukan Ranperda PAM Jaya untuk diubah menjadi Perseroda menyalahi berbagai peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat,” ucapnya.

Dengan sederet alasan itu, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyatakan tegas menolak perubahan status hukum PAM Jaya.

Baca Juga: PAM Jaya Optimistis Target 100% Layanan Air Bersih di Jakarta Tercapai 2029

Francine menilai masih banyak cara lain untuk mencari sumber pendanaan tanpa harus menyalahi aturan.

“Jika PAM Jaya membutuhkan alternatif pendanaan, seharusnya PAM Jaya menjajaki berbagai opsi, seperti pendanaan melalui perbankan, jaminan melalui mitra BUMD seperti Jamkrida, serta opsi lainnya yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

“Jangan sampai ambisi politik mengakibatkan benturan peraturan perundang-undangan yang kemudian dapat diuji oleh masyarakat di Mahkamah Agung,” pungkas Francine.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?