PSI Tolak Usulan Perubahan Badan Hukum PAM Jaya: Tak Diusulkan Komisi dan Fraksi

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:37 WIB
PSI Tolak Usulan Perubahan Badan Hukum PAM Jaya: Tak Diusulkan Komisi dan Fraksi
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PSI Francine Widjojo. (Foto: Dok PSI)

Suara.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terkait perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).

Anggota Komisi B sekaligus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyebut usulan tersebut tidak pernah diajukan oleh komisi maupun fraksi.

Menurutnya, Ranperda ini hanya muncul berdasarkan inisiatif Gubernur Jakarta Pramono Anung.

“Kenapa tiba-tiba usulan Pak Gubernur bisa masuk dalam skala prioritas, tapi usulan fraksi atau komisi banyak yang tidak masuk,” sesalnya, Kamis (21/8/2025).

Sehari sebelumnya, Bapemperda DPRD DKI memang telah menyepakati revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Salah satu poinnya memasukkan Ranperda perubahan badan hukum PAM Jaya.

Francine menilai, PAM Jaya lebih tepat tetap berbentuk Perumda karena fungsi utamanya adalah penyediaan layanan publik.

Ia khawatir jika berubah menjadi Perseroda, orientasi perusahaan justru bergeser ke arah bisnis murni yang berorientasi pada keuntungan.

“Jika menjadi Perseroda, PAM Jaya akan lebih berorientasi pada kegiatan bisnis yang kompetitif dan mencari keuntungan,” ujarnya.

Baca Juga: PAM Jaya Optimistis Target 100% Layanan Air Bersih di Jakarta Tercapai 2029

Padahal, lanjutnya, saat ini PAM Jaya saja belum mampu memberikan layanan air minum secara merata kepada masyarakat Jakarta.

“Ditambah masih ada polemik kenaikan tarif air bersih yang belum selesai. Jangan ditambah lagi dengan membebani PAM Jaya untuk berorientasi bisnis dan mencari keuntungan,” kata Francine.

Ia kemudian mengingatkan kembali landasan hukum yang mengatur pembentukan PAM Jaya.

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 1977 dan Perda Nomor 13 Tahun 1992, PAM Jaya sejak awal didirikan untuk kemanfaatan umum.

“Hal ini penting dipahami karena PAM Jaya sejak awal dibentuk memang untuk kemanfaatan umum,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pasal 8 disebutkan, pendirian Perumda diprioritaskan demi penyelenggaraan kemanfaatan umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?