UMR Jakarta 2025: Kenaikan, Rincian, dan Perbandingannya di Jabodetabek

Chandra Iswinarno

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:41 WIB
UMR Jakarta 2025: Kenaikan, Rincian, dan Perbandingannya di Jabodetabek
Ilustrasi aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMR di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (1/6).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, Rp 5.396.761. 

Penetapan ini menjadikan Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Angka tersebut naik 6,5 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2024 di angka Rp 5.067.381. 

Kenaikan persentase ini setara dengan nominal tambahan sebesar Rp 329.380 setiap bulannya.

Dasar hukum yang menjadi landasan penetapan berdasarkan pada regulasi utama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan. 

Keputusan tersebut juga selaras dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Proses penetapan UMP tidak terjadi secara sepihak oleh pemerintah. Keputusan tersebut merupakan hasil dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang diselenggarakan pada 9-10 Desember 2024. 

Sidang Dewan Pengupahan tersebut menghadirkan perwakilan dari tiga unsur atau yang dikenal dengan istilah tripartit. 

Unsur-unsur tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta, perwakilan dari asosiasi pengusaha, dan perwakilan dari serikat pekerja atau buruh.

Mekanisme tripartit ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Pemerintah, pengusaha, dan pekerja masing-masing memberikan usulan dan pertimbangan sebelum angka final diputuskan. 

Meskipun demikian, kenaikan 6,5% ini berada di bawah tuntutan kaum buruh.

Serikat pekerja sebelumnya menyuarakan tuntutan kenaikan upah yang lebih tinggi, berkisar antara 8 hingga 10 persen.

Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan biaya hidup layak di Jakarta yang mereka estimasikan mencapai Rp 6 juta per bulan.

Selain biaya hidup, para pekerja juga mempertimbangkan berbagai beban finansial lainnya.

Beban tersebut termasuk kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan Pelamar Serbu Lowongan Kerja Toko di Cianjur, Antre Sejak Subuh Demi Gaji UMR

Ribuan Pelamar Serbu Lowongan Kerja Toko di Cianjur, Antre Sejak Subuh Demi Gaji UMR

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 13:48 WIB

Gen Z dan Milenial Banjiri Industri Kreatif, Menteri Teuku Riefky: Gaji Lebih Tinggi dari UMR

Gen Z dan Milenial Banjiri Industri Kreatif, Menteri Teuku Riefky: Gaji Lebih Tinggi dari UMR

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 13:16 WIB

5 Rekomendasi Motor Matic Bekas Budget Rp10 Jutaan: Irit Bensin, Cocok buat Gaji UMR

5 Rekomendasi Motor Matic Bekas Budget Rp10 Jutaan: Irit Bensin, Cocok buat Gaji UMR

Otomotif | Senin, 02 Juni 2025 | 13:04 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB