Yusril Bongkar Alasan 'Loloskan' Tom Lembong Lewat Abolisi: Tak Ada Niat Jahat, Demi Citra Negara

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 25 Agustus 2025 | 18:15 WIB
Yusril Bongkar Alasan 'Loloskan' Tom Lembong Lewat Abolisi: Tak Ada Niat Jahat, Demi Citra Negara
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)

Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan.

Sebelum abolisi ini turun, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 telah divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Sebelum diberi abolisi, Tom Lembong sudah sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?