Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah, "Apakah PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus ikut tes lagi?"
Kabar baiknya, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan peluang besar untuk hal ini. Berdasarkan Diktum 18 dan 28, PPPK Paruh Waktu yang diangkat pada tahun 2024 berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu melalui mekanisme evaluasi kinerja berkala, tanpa perlu mengikuti seleksi ulang.
Jika evaluasi kinerja menunjukkan performa yang baik, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa langsung mengajukan usulan pengangkatan kepada Kepala BKN.
Namun, perlu diingat, ini bukan hak yang didapatkan secara cuma-cuma. Keputusan ini sangat bergantung pada beberapa faktor, seperti ketersediaan anggaran di instansi dan adanya formasi PPPK Penuh Waktu yang kosong.
Jika PPPK Paruh Waktu memutuskan untuk pindah instansi setelah diangkat, ia akan dianggap mengundurkan diri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah poin penting yang harus dipertimbangkan matang-matang sebelum mengajukan pengangkatan.
Proses dan Syarat Pengangkatan
Proses pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu melibatkan beberapa tahapan yang terstruktur dan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak.
1. Evaluasi Kinerja dan Persyaratan
Langkah pertama adalah memastikan pegawai memenuhi syarat dasar. Ini termasuk telah melewati masa evaluasi kinerja dengan hasil yang memuaskan dan memastikan instansi memiliki anggaran yang cukup untuk membiayai posisi penuh waktu.
Baca Juga: Ribuan Honorer DKI Akhirnya Bernapas Lega Jadi PPPK, Pramono Punya Pesan Khusus
Pengangkatan ini juga dipengaruhi oleh keputusan dari pihak-pihak terkait, mulai dari MenPAN-RB hingga BKN.
2. Prosedur Pengajuan yang Terperinci
Proses pengajuan pengangkatan ini cukup sistematis. Awalnya, PPK mengajukan usulan kebutuhan PPPK ke MenPAN-RB.
Setelah MenPAN-RB menyetujui jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan, PPK kemudian mengajukan perubahan status PPPK ke BKN dalam kurun waktu tujuh hari kerja.
Kepala BKN akan memberikan pertimbangan teknis, yang menjadi dasar bagi PPK untuk menetapkan pengangkatan sesuai regulasi.
3. Kriteria Pegawai yang Berhak Diangkat